Tahun 2024 tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik hingga mencapai 10 persen. Besaran yang telah ditentukan pemerintah itu sudah diberlakukan sejak awal tahun ini.
Jenis tarif cukai (CHT) tahun 2024
Dilansir dari laman klikpajak.id, ada 2 jenis tarif cukai hasil tembakau atau rokok, yakni tarif spesifik dan tarif ad valorem.
Tarif spesifik merupakan jumlah dalam rupiah untuk harga satuan atau per batang, juga pada per gram tembakau. Tarif ini dikenakan pada hasil tembakau untuk produk konvensional seperti rokok.
Tarif ad valorem merupakan hitungan dalam bentuk persentase dari harga dasar (ad valorem) dikenakan pada cukai hasil tembakau lainnya (HPTL) atau tembakau alternatif.
Tarif cukai ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/ 2022 yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Sedangkan PMK No. 198/ 2020 mengatur tarif cukai HPTL sebesar 57% dari harga jual eceran (HJE).
Batasan harga jual eceran rokok (HJE)
"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi PMK No. 191/2022 Pasal 2 ayat (2) huruf b.
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah menjadi Rp2.260 per batang, dari sebelumnya Rp2.055 per batang
- Golongan II: Cukai naik 11,5 persen; harga jual eceran terendah menjadi Rp1.380 per batang, dari sebelumnya Rp1.255 per batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Cukai naik 11,9 persen; harga jual eceran terendah menjadi Rp2.380 per batang, dari sebelumnya Rp2.165 per batang
- Golongan II: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah menjadi Rp1.465 per batang, dari sebelumnya Rp1.295 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah menjadi Rp1.375-Rp1.980 per batang, dari sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang
- Golongan II: Cukai naik 4,2 persen; harga jual eceran terendah menjadi Rp865 per batang, dari sebelumnya Rp720 per batang
- Golongan III: Cukai naik 3,3 persen; harga jual eceran terendah menjadi Rp725 per batang, dari sebelumnya Rp605 per batang
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah menjadi Rp2.260 per batang, dari sebelumnya Rp2.055 per batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah menjadi Rp950 per batang, dari sebelumnya Rp860 per batang
- Golongan II: Cukai tetap; harga jual eceran terendah tetap Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Cukai tetap; harga jual terendah tetap di Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Cukai tetap; harga jual terendah tetap di Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini
8. Jenis Cerutu (CRT)
Cukai tetap; harga jual terendah tetap di Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.
Tak hanya pada cukai hasil tembakau (CHT), Presiden Jokowi juga menghimbau kenaikan tarif cukai ini diberlakukan pada rokok elektronik.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen selama 5 tahun ke depan,” terang Menkeu, di lansir dari laman kemenkeu.go.id.
- Tarif Rokok Elektrik Padat: Rp2.886 per gram
- Tarif Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka: Rp532 per millimeter
Tarif Rokok Elektrik Sistem Cair Tertutup: Rp6.392 per cartridge
Pertimbangkan beberapa aspek
Kemenkeu menyatakan bahwa penetapan cukai hasil tembakau mempertimbangkan beberapa aspek, yang paling utama adalah tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun hingga mencapa 8.7 persen, selaras dengan isi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Menkeu pun menambahkan bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi yang tinggi dalam rumah tangga, bahkan di beberapa keluarga bisa menjadi konsumsi tertinggi kedua setelah beras, jauh di atas konsumsi protein dalam rumah tangga.
“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Menkeu, Sri Mulyani, dikutip dari laman kemenkeu.go.id.
Sri Mulyani menegaskan, dengan membuat harga rokok menjadi tinggi akan menyebabkan kemampuan dan keterjangkauan masyarakat dalam membeli rokok menurun.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” tambah Menkeu.
