Advertisement

Inilah Daftar Barang Kena PPN 12 Persen Termasuk Pulsa dan Parkir Motor

18 December 2024 11:20 WIB

thumbnail-article

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (kanan) saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). Sumber: ANTARA. .

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Airlangga Hartarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya akan diterapkan pada barang dan jasa tertentu, terutama yang termasuk kategori mewah.

Menteri Keuangan menyatakan bahwa barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen adalah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Hal ini bertujuan untuk menyasar pengeluaran yang dapat dikendalikan dan mengoptimalkan penerimaan pajak negara.

Kategori barang kena PPN 12 Persen

PPN 12 persen akan berlaku untuk berbagai kategori barang. Barang elektronik seperti televisi, kulkas, dan smartphone, akan dikenakan pajak ini. Selain itu, produk fashion seperti pakaian, tas, dan sepatu juga akan dikenakan tarif pajak yang sama. Kategori makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, serta makanan olahan dalam kemasan juga termasuk dalam daftar.

Kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, serta pulsa telekomunikasi akan dikenakan tarif PPN 12 persen. PPN juga berlaku bagi perabotan rumah tangga seperti kursi dan meja, serta berbagai produk digital seperti layanan streaming dan aplikasi.

Pajak pada jasa tertentu

Dalam sektor jasa, beberapa jenis layanan juga akan mengalami penerapan PPN 12 persen. Jasa yang dikenakan pajak termasuk layanan jaringan internet, jasa boga atau catering, serta penyediaan tempat parkir. Selain itu, jasa perhotelan dan pelayanan kesehatan medis juga akan terkena tarif PPN ini.

Jasa pendidikan, layanan sosial, dan jasa hiburan yang disediakan oleh pengusaha juga tidak luput dari kewajiban PPN. Dengan demikian, PPN tidak hanya diterapkan pada barang, tetapi juga pada berbagai layanan yang banyak digunakan oleh masyarakat.

Barang yang dikecualikan dari PPN 12 Persen

Walaupun beberapa barang akan dikenakan PPN 12 persen, terdapat sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari penerapan pajak ini. Kebutuhan pokok termasuk sembako seperti beras, daging ayam, dan gula masih bebas dari PPN. Ini sebagai langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, layanan publik dan jasa sosial juga tidak akan dikenakan PPN, sebagai bentuk dukungan terhadap sektor-sektor yang penting bagi masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa barang dan jasa yang memiliki dampak besar bagi masyarakat tetap terjangkau dengan tetap menjaga ketentuan pajak yang ada.

Dengan demikian, penerapan PPN 12 persen diharapkan akan memberikan manfaat bagi perekonomian negara, sekaligus meringankan beban masyarakat pada kebutuhan pokok dan layanan penting.


 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement