Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029 pada Senin, 16 Desember 2024. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dan dihadiri oleh pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan berbagai pimpinan lembaga negara lainnya. Pelantikan ini dianggap sebagai momen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keputusan pengangkatan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 161/P/2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan pimpinan serta anggota Dewas KPK untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen KPK dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi di tanah air.
Komposisi pimpinan KPK baru
Setyo Budiyanto diangkat sebagai Ketua KPK baru setelah sebelumnya terpilih melalui proses pemungutan suara oleh Komisi III DPR RI. Selain Setyo, terdapat empat wakil ketua KPK yang dilantik, yaitu Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Masing-masing dari mereka memiliki peran penting dalam menjalankan misi KPK untuk mengurangi praktik korupsi di berbagai lini pemerintahan.
Dalam prosesi pelantikan, setiap pimpinan KPK disumpah untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas, menjadikan momentum tersebut sebagai awal yang baru bagi lembaga antirasuah ini.
Pengangkatan Dewan Pengawas KPK
Dalam kesempatan yang sama, Gusrizal ditunjuk sebagai ketua Dewan Pengawas KPK yang baru. Anggota Dewas lainnya terdiri dari Benny Jozua Mamoto, Sumpeno, Wisnu Baroto, dan Chisca Mirawati. Dewan Pengawas memiliki tugas penting dalam mengawasi kinerja KPK dan memastikan bahwa lembaga tersebut beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, serta menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga.
Pengawasan yang dilakukan oleh Dewas KPK ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan mencegah potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama proses pemberantasan korupsi. Tugas-tugas tersebut sejalan dengan harapan masyarakat akan kinerja KPK yang lebih baik di masa mendatang.
Sumpah dan janji Pimpinan KPK
Setelah pelantikan, pimpinan dan anggota Dewas KPK mengucapkan sumpah yang menegaskan komitmen mereka untuk tidak menerima janji atau pemberian dari pihak manapun selama menjalankan tugas. Dalam pernyataannya, Setyo Budiyanto dan rekan-rekannya berjanji untuk menjalankan tugas mereka dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, dan adil.
Ketaatan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan moral bagi setiap langkah yang akan diambil oleh pimpinan KPK dan Dewasnya. Pernyataan integritas ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi.
Dengan dilantiknya pimpinan dan Dewas KPK yang baru, diharapkan akan ada langkah-langkah konkret dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga dapat memperbaiki citra lembaga dan memberikan harapan baru bagi masyarakat.
