Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 dibuka sejak 17 November 2024 dan akan ditutup pada 31 Desember 2024. Pendaftaran ini ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin mengisi formasi guru di instansi daerah. Selain itu, pelamar dari sumber data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya juga memiliki prioritas untuk mendaftar.
Proses pendaftaran PPPK 2024
Proses pendaftaran untuk PPPK 2024 dimulai dengan pengguna membuat akun di portal resmi SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara). Langkah pertama adalah mengunjungi link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan memilih opsi "Buat Akun". Setelah itu, pelamar diharuskan mengisi data diri sesuai KTP dan memastikan bahwa data tersebut valid dengan menggunakan kode Captcha yang disediakan.
Selanjutnya, pelamar harus melengkapi data tambahan yang mencakup informasi dari ijazah serta mengunggah dokumen seperti KTP, pasfoto, dan swafoto. Penting untuk diperhatikan bahwa setelah data disimpan, tidak ada lagi opsi untuk mengubahnya.
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran meliputi:
Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto
- Swafoto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Jadwal seleksi PPPK 2024
Jadwal seleksi PPPK 2024 tahap 2 telah ditentukan dan dituangkan dalam Surat Edaran BKN. Seleksi administrasi direncanakan berlangsung dari 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Berikut adalah garis besar jadwal penting yang perlu diperhatikan:
Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
Pelamar disarankan untuk mencatat semua tanggal penting agar tidak terlewat dalam proses seleksi.
Gaji dan tunjangan PPPK 2024
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji untuk PPPK pada tahun 2024 sebesar 8%. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para PPPK sebagai bagian dari upaya mereformasi dan memperbaiki sistem kepegawaian di Indonesia.
Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Selain gaji, para PPPK juga akan mendapatkan tunjangan tambahan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan sesuai dengan jabatan struktural atau fungsional mereka.
Dalam kesimpulan, calon pelamar diingatkan untuk memanfaatkan waktu pendaftaran yang tersedia dan mengikuti semua prosedur serta memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan akurat.
