Daftar Hak Korban Kekerasan HAM Berat Masa Lalu yang akan Diberikan Negara

25 Juni 2023 13:06 WIB

Narasi TV

Menkopolhukam Mahfud MD/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pemerintah berupaya memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Pemulihan ini akan melibatkan 19 kementerian/lembaga.
 
"Saya sebut beberapa contohnya saja, misalnya Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat prioritas. Mereka bisa berobat gratis di rumah sakit dan lain-lain. Kemendikbud akan memberikan beasiswa untuk SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dan lain-lain,” kata Mahfud dikutip Antara, Jum'at (23/6/2023).
 
Mahfud menjelaskan upaya-upaya rehabilitasi dan kompensasi itu merupakan wujud penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang menitikberatkan pada pemulihan korban serta keturunannya.
 
Mahfud menyebut para korban memiliki hak konstitusional untuk mendapat pemulihan atau kompensasi dari negara.
 
"Pemulihan korban adalah hak konstitusional, hak sebagai korban, dan hak sebagai warga negara. Upaya ini juga untuk memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap kewajiban pemulihan korban secara spesifik," kata Mahfud.
 
Dalam program pemulihan itu, masing-masing kementerian/lembaga yang terlibat menyediakan berbagai layanan dan fasilitas untuk para korban. Apa saja?
 

Daftar Hak-Hak Korban

Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), misalnya, menyiapkan Jaminan Kesehatan Prioritas (JKP) berupa layanan kesehatan kelas I di rumah sakit pemerintah untuk korban beserta keluarganya.
 
Biaya pengobatan yang dianggarkan Pemerintah untuk tiap pasiennya mencapai kurang lebih Rp28 juta per tahun. Para korban dan keluarganya nanti tinggal menunjukkan kartu JKP saat berobat ke rumah sakit-rumah sakit milik Pemerintah.
 
Kemenkes juga menyediakan beasiswa di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) untuk para korban atau ahli warisnya. Tidak hanya itu, Kemenkes juga menyediakan kesempatan kerja sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit milik pemerintah kepada para korban atau ahli warisnya.
 
Kementerian Sosial
 
Kementerian Sosial juga menyediakan uang tunai untuk kesejahteraan keluarga korban atau ahli warisnya yang dapat dicairkan per 3 bulan melalui lembaga bayar perbankan/PT Pos. Nilai pencairannya maksimal Rp900 ribu per bulan. Kemensos juga menyediakan bantuan bahan makanan pokok yang nilainya kurang lebih Rp200 ribu/bulan.
 
Kementerian PUPR
 
Kementerian PUPR, dalam program pemulihan hak korban itu, menyediakan program pembangunan rumah dan renovasi/perbaikan rumah tidak layak huni yang nilainya berkisar Rp60 juta sampai dengan Rp70 juta.
 
Kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan berbagai program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat yang nantinya diumumkan oleh Presiden Jokowi di Rumah Geudong pada tanggal 27 Juni 2023.

Penyelesaian Yudisial Tetap Berjalan

Mahfud memastikan penyelesaian lewat mekanisme hukum/yudisial terhadap para pelaku dan mengungkap kejahatan yang mereka lakukan pada masa lalu tetap berjalan.
 
"Penyelesaian yang dilakukan ini adalah penyelesaian dari sisi korban. Kami tidak bicara pelaku karena pelaku itu adalah urusan yudisial," kata Mahfud yang juga bertugas sebagai Ketua Tim Pengarah Tim PP HAM.
 
Mahfud mencontohkan penyelesaian jalur yudisial itu di antaranya persidangan terhadap 35 terdakwa pelanggaran HAM berat yang telah diputus oleh majelis hakim sampai tingkat Mahkamah Agung.
 
“Yang penyelesaian yudisial sebenarnya sudah ada empat kasus dengan 35 tersangka. Empat kasus yang ditetapkan oleh Komnas HAM dengan 35 tersangka semuanya bebas. Oleh pengadilan dinyatakan bebas (vonis lepas), dinyatakan tidak ada bukti terjadi pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud.
 
Dia menilai itu terjadi karena pelanggaran HAM berat kerap sulit dibuktikan di persidangan karena pembuktian secara hukum acara itu sangat sulit dipenuhi.
 
"Sehingga selalu dibebaskan oleh pengadilan, oleh Mahkamah, sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan PK (peninjauan kembali),” kata Menko Polhukam RI yang juga bertugas sebagai Ketua Pengarah Tim PP HAM.
Empat kasus pelanggaran HAM berat yang telah menempuh jalur yudisial itu, yaitu kekerasan pascajajak pendapat di Timor-Timor, kasus Abepura, kasus Tanjung Priok, dan kasus Paniai di Papua.
 
Oleh karena itu, Mahfud menyebut pemerintah juga fokus menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur non yudisial.
 
Berbagai program pemulihan hak korban, kata Mahfud, akan diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada 27 Juni 2023 pada acara Kick Off Implementasi Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM).
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR