19 Desember 2023 17:12 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dipastikan naik rata-rata 10 persen pada tahun 2024. Hal tersebut akan mengubah harga rokok yang beredar sekarang ini.
Kenaikan harga rokok tersebut merupakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 202 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK/010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dalam PMK tersebut, tarif CHT mengalami kenaikan dengan rata-rata 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan, Kemenkeu kini tengah menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru sesuai dengan kenaikan harga rokok pada 2024.
"Jumlah ini sudah sesuai dengan pemesanan dari industri rokok yang sudah menyampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat (16/12/2023), dikutip dari Antara.
Menurut Askolani, kenaikan tarif CHT ini merupakan langkah pemerintah untuk menurunkan prevalensi rokok dan telah mempertimbangkan industri serta pekerja tembakau dan juga cengkeh.
Selain kenaikan rokok, pemerintah juga menaikan 15 persen untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HTPL).
Kebijakan kenaikan tarif CHT rokok yang diatur dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 tersebut akan berlaku pada harga jual rokok ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.
"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi aturan itu.
Akan tetapi, kenaikan tarif CHT rokok sebesar 10 persen tak diterapkan untuk semua jenis rokok.
Rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) secara khusus mendapatkan kenaikan tarif cukai maksimum 5 persen.
Kebijakan khusus SKT tersebut diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sektor penyerap tenaga kerja yang tinggi.
Nantinya dana bagi hasil Cukai akan digunakan untuk menunjang perbaikan kesehatan, seperti perbaikan Puskesmas dan Posyandu, penanganan stunting, perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan kebijakan kenaikan cukai rokok telah mempertimbangkan empat aspek penting
“Kebijakan mengenai cukai rokok itu selalu menyeimbangkan empat aspek. Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah basic filosofi dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” kata Suahasil, dikutip dari laman Kemenkeu.
Aspek pertama, kata Suahasil, adalah konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan.
“Kalau konsumsinya makin naik, maka ada hubungannya itu pasti dengan kesehatan. Dunia internasional mengakui itu. Ini aspek konsumsi,” ujar Suahasil.
Aspek kedua adalah aspek produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
“Perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau itu punya kaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan. Pasti ada hubungannya itu dengan penyerapan tenaga kerja kita, employment creation kita,” katanya.
Aspek ketiga adalah terkait penerimaan negara. Kebijakan cukai mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Tahun 2021, penerimaan negara dari cukai mencapai Rp188,8 triliun.
Kemudian, aspek terakhir atau keempat yakni terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Semakin tinggi cukai rokok, maka akan semakin tinggi kemungkinan beredar rokok ilegal yang saat ini telah mencapai 5,5 persen.
“Jadi penting kita melakukan mitigasi yang berkelanjutan, terus-menerus, atas kebijakan yang punya potensi mendorong hasil tembakau yang sifatnya illegal. Rokok ilegal atau hasil tembakau ilegal itu dari segala macam, dari yang diproduksi bukan dari yang benar. Diproduksi lalu kemudian menggunakan tidak menggunakan pita cukai. Ada juga yang pakai pita cukai tapi pita cukainya salah kategori. Ada juga yang kandungannya kemudian tidak sesuai dengan syarat-syarat,” ujar Wamenkeu.
Berikut daftar kenaikan harga rokok berdasarkan golongannya yang akan diterapkan per 1 Januari 2024.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
KOMENTAR
Latest Comment