Viral Korban Salah Tangkap Aditya Rosadi Disiksa Saat Penyidikan, Polres Gresik Angkat Bicara

19 Desember 2023 12:12 WIB

Narasi TV

Ilustrasi tahanan yang tangannya diborgol. Sumber: Freepik.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Korban salah tangkap kasus pembunuhan di Gresik, Aditya Rosadi dikabarkan mengalami penganiayaan oleh anggota Polres Gresik, Jawa Timur. Ia diberitakan disemprot obat nyamuk cair dan disetrum hingga cacat permanen. Ada pula kabar bahwa alat kelamin Aditya juga dibakar oleh polisi.

Penyiksaan ini dilakukan dengan tujuan agar Aditya mengakui perbuatan kejahatan yang tak pernah dilakukannya. Ia dituduh menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa ponsel. Memang sehari-hari, profesi Aditya adalah jual dan beli HP bekas. 

Nahasnya, HP yang dibeli Aditya ternyata adalah hasil kejahatan pembunuhan yang terjadi pada Selasa (28/11/2023). Pembunuhan sadis yang menewaskan pria berinisial AS ini disebabkan oleh perampokan. Pelaku perampokan pun membawa kabur motor dan HP yang kemudian dijual kepada Joko Dwi dan Aditya Rosadi.

“Padahal itu (jual beli HP bekas) adalah transaksi pertama dan ponakan saya tidak sengaja membeli HP yang kebetulan dihasilkan dari perbuatan haram pembunuhan,” tulis keluarga Aditya melalui pesan langsung yang dikirimkan kepada pengguna X, Mazzini pada Sabtu (16/12/2023).

Keluarga korban terus meminta keadilan atas peristiwa yang menimpa Aditya kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kapolda Jateng, dan Polres Gresik.

“Saya mohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri untuk membantu saya membebaskan adik saya yang masih ditahan di Polres Gresik,” ucapnya dalam sebuah video singkat yang juga diunggah oleh Mazzini.

Dibantah kepolisian

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan membantah soal penyiksaan yang terjadi pada Aditya Rosadi. Pihak kepolisian telah melakukan visum kepada Aditya Rosadi (28), warga Rembang, Jawa Tengah. Menurut hasil visum, tidak ada unsur kekerasan karena tidak ditemukan luka pada tubuhnya.

“Kami tegaskan, tidak ada unsur penganiayaan yang dilakukan oleh personel Polres Gresik terhadap tersangka AR,” ujar Aldhino pada Senin (18/12/2023) di Mapolres Gresik, dikutip dari Kompas.com.

Penetapan Aditya Rosadi sebagai tersangka juga sudah melalui rangkaian mekanisme sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menjadi tersangka kunci dalam membongkar kasus perampokan dan pembunuhan di Menganti, Gresik, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

“Tersangka AR ini merupakan tersangka untuk membuka terang benderang kasus pembunuhan,”imbuhnya.

Aldhino juga memberikan himbauan kepada masyarakat. Jika ada yang merasa kurang puas dengan pelayanan kepolisian atau menemukan ketidakberesan dalam proses hukum, masyarakat bisa melaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR