Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Februari 2024, Apakah Memotong Cuti Tahunan?

27 Januari 2024 08:01 WIB

Narasi TV

Ilustrasi kalender bulan Februari. Sumber: Freepik.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Sebentar lagi Januari akan berakhir. Akan ada beberapa hari libur dan long weekend pada Februari 2024. Kamu bisa mempersiapkan untuk ambil cuti atau mengagendakan kegiatan mulai dari sekarang. Berikut daftar hari libur Februari 2024.

Tahun 2024 menjadi spesial lantaran termasuk tahun Kabisat dimana terdapat 29 hari pada bulan Februari. Selain itu, bulan kedua 2024 ini juga spesial karena terdapat tiga libur nasional dan satu cuti bersama. 

Tiga libur nasional terdiri atas dua hari raya keagamaan dan satu hari untuk pemilihan umum (pemilu). Hal ini merujuk pada Pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Daftar hari libur Februari 2024

Berikut daftar hari libur dan long weekend pada Februari 2024:

  • 8 Februari (Kamis): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • 9 Februari (Jumat): Cuti Tahun Baru Imlek
  • 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 14 Februari (Rabu): Pemilihan Umum (Pemilu)

Cuti bersama dan libur nasional tersebut jatuh di hari yang berdekatan. Oleh karena itu, kamu bisa mendapatkan long weekend sejak tanggal 8-11 Februari 2024.

Apakah cuti bersama potong cuti tahunan?

Meskipun ada cuti bersama, tetapi cuti ini bersifat tidak wajib atau fakultatif. Menurut Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, cuti bersama bisa memotong cuti tahunan pekerja. Ketentuan ini tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya.

“Ketentuan sama seperti yang lama bahwa cuti bersama ini sifatnya fakultatif berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,”ujar Ida pada Selasa (12/9/2023) pada saat jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pada tahun 2024 ini, 27 hari libur yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Hal tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pemotongan cuti tahunan ini hanya berlaku bagi karyawan swasta. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak akan mengurangi cuti tahunan. Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres Nomor 7 Tahun 2024.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR