Advertisement

Daftar Instansi Pemerintah Tanpa Syarat TOEFL dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

12 September 2023 15:31 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi aktivitas persiapan tes TOEFL. Sumber: Freepik. .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dimulai pada 17 September hingga 6 Oktober 2023. Ada berbagai persyaratan yang harus dilengkapi, salah satunya adalah TOEFL. Lantas, apa saja daftar instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS dan PPPK tanpa syarat TOEFL?

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pihaknya akan merekrut sekitar 572.496 PNS. Jumlah tersebut terbagi menjadi formasi untuk pemerintah pusat dan formasi untuk pemerintah daerah.

Jika melihat pada syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, pendaftar harus melampirkan beberapa dokumen. Salah satu dokumennya adalah TOEFL. Namun, ada juga instansi yang tidak mewajibkan atau mensyaratkan TOEFL dalam proses rekrutmennya.

Instansi pemerintah tanpa syarat TOEFL

Berikut ini instansi pemerintah yang tidak mewajibkan atau mensyaratkan tes TOEFL:

  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Perhubungan
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Lembaga Ketahanan Nasional

Instansi pemerintah dengan syarat TOEFL

Untuk diketahui, berikut instansi pemerintah yang mewajibkan tes TOEFL dengan skor minimal 450:

  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Badan Kepegawaian Negara
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian BUMN

Syarat pendaftaran CPNS 2023

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut ini syarat umum pendaftaran CPNS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 18-35 tahun.
  • Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
  • Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi.

Kemudian untuk syarat dokumen yang harus dilengkapi dalam rekrutmen CPNS 2023 di antaranya:

  • Surat lamaran
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
  • Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

Semua dokumen tersebut berbentuk softcopy dan diunggah dalam format dan ukuran yang sudah ditentukan saat pendaftaran.

Demikian informasi mengenai instansi pemerintah tanpa syarat TOEFL, dengan syarat TOEFL, serta syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Semoga bermanfaat!

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement