8 September 2023 15:09 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Cara mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kejaksaan kini dapat dilakukan tanpa harus menghadiri sidang tilang.
Ketidakhadiran pelanggar lalu lintas dalam sidang tilang telah berlaku sejak tanggal 9 Desember 2016.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas, pelanggar tidak harus terlibat dalam proses keputusan sidang.
Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya denda pelanggaran lalu lintas tanpa melibatkan pelanggar.
Ketika seseorang menerima tilang dari pihak kepolisian, pelanggar memiliki dua pilihan, yaitu menerima kesalahan atau menolaknya.
Jika pelanggar menerima kesalahan, maka akan diberikan slip biru yang digunakan untuk membayar denda tilang di Bank BRI di lokasi kejadian, dan untuk mengambil dokumen yang ditahan oleh Polsek.
Namun, jika pelanggar menolak tuduhan yang dikenakan padanya, ia dapat meminta sidang pengadilan dan menerima slip merah.
Pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang (STNK) akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai pelaksana eksekusi.
Bagaimana cara mendapatkan STNK di Kejaksaan tanpa hadir di persidangan? Berikut penjelasannya:
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelanggar lalu lintas sebelum mereka dapat mengambil STNK di Kejaksaan.
Sebelum mengambil STNK, pastikan untuk menyiapkan persyaratan berikut:
Ketiga persyaratan di atas harus dibawa saat mengambil STNK di Kejaksaan.
Pastikan untuk memeriksa ulang dokumen-dokumen tersebut sebelum pergi ke Kejaksaan agar proses pengambilan STNK berjalan lancar.
Mengurus pengambilan STNK yang ditahan polisi karena terkena tilang dapat dilakukan dengan cara berikut.
Bagi pelanggar lalu lintas yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengambil STNK secara langsung di kantor Kejaksaan, mereka dapat memanfaatkan aplikasi e-Tilang.
Cara ini akan memudahkan proses pengambilan STNK tanpa perlu mengantri. Berikut langkah-langkahnya:
Besarnya denda tilang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Denda tilang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut adalah daftar denda tilang maksimal sesuai dengan undang-undang:
Daftar di atas hanya mencantumkan denda maksimal yang dapat dijatuhkan sebagai panduan. Besaran denda yang sebenarnya akan ditentukan dalam sidang tilang.
KOMENTAR
Latest Comment