Pertama Kali Terkena Tilang? Ini Cara Mengambil STNK di Kejaksaan

8 Sep 2023 15:09 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pengambilan STNK. (Sumber: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Cara mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kejaksaan kini dapat dilakukan tanpa harus menghadiri sidang tilang. 

Ketidakhadiran pelanggar lalu lintas dalam sidang tilang telah berlaku sejak tanggal 9 Desember 2016.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas, pelanggar tidak harus terlibat dalam proses keputusan sidang.

Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya denda pelanggaran lalu lintas tanpa melibatkan pelanggar.

Ketika seseorang menerima tilang dari pihak kepolisian, pelanggar memiliki dua pilihan, yaitu menerima kesalahan atau menolaknya.

Jika pelanggar menerima kesalahan, maka akan diberikan slip biru yang digunakan untuk membayar denda tilang di Bank BRI di lokasi kejadian, dan untuk mengambil dokumen yang ditahan oleh Polsek.

Namun, jika pelanggar menolak tuduhan yang dikenakan padanya, ia dapat meminta sidang pengadilan dan menerima slip merah.

Pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang (STNK) akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai pelaksana eksekusi.

Bagaimana cara mendapatkan STNK di Kejaksaan tanpa hadir di persidangan? Berikut penjelasannya:

Syarat pengambilan STNK di kejaksaan

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelanggar lalu lintas sebelum mereka dapat mengambil STNK di Kejaksaan. 

Sebelum mengambil STNK, pastikan untuk menyiapkan persyaratan berikut:

  • Kartu identitas (KTP atau SIM).
  • Bukti pembayaran denda tilang.
  • Blanko tilang.

Ketiga persyaratan di atas harus dibawa saat mengambil STNK di Kejaksaan. 

Pastikan untuk memeriksa ulang dokumen-dokumen tersebut sebelum pergi ke Kejaksaan agar proses pengambilan STNK berjalan lancar.

Cara mengambil STNK di kejaksaan tanpa hadiri sidang

Mengurus pengambilan STNK yang ditahan polisi karena terkena tilang dapat dilakukan dengan cara berikut.

  1. Melalui kantor Kejaksaan: datang ke kantor Kejaksaan pada tanggal yang telah ditetapkan saat sidang tilang.
  2. Serahkan blanko tilang: serahkan blanko tilang kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
  3. Tunggu panggilan: tunggu panggilan dari petugas sesuai dengan nomor antrian yang diberikan.
  4. Bayar denda tilang: bayar denda tilang sesuai dengan putusan pengadilan di loket Bank BRI.
  5. Serahkan bukti pembayaran: setelah pembayaran selesai, serahkan bukti pembayaran denda tilang ke loket yang disediakan khusus untuk mengambil STNK atau SIM yang ditilang.
  6. Ambil kembali barang bukti tilang (STNK): ambil kembali barang bukti tilang, yaitu STNK.

Cara mengambil STNK via aplikasi e-Tilang

Bagi pelanggar lalu lintas yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengambil STNK secara langsung di kantor Kejaksaan, mereka dapat memanfaatkan aplikasi e-Tilang. 

Cara ini akan memudahkan proses pengambilan STNK tanpa perlu mengantri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi e-Tilang: unduh aplikasi e-Tilang dari Google Play Store atau AppStore.
  2. Isi nomor registrasi tilang: isi nomor registrasi tilang yang tertera pada blanko tilang untuk mengetahui besarnya denda.
  3. Pastikan data sudah sesuai: pastikan data pelanggar sudah sesuai.
  4. Pilih cara pengambilan STNK dengan layanan delivery: pilih opsi pengambilan STNK dengan layanan pengiriman.
  5. Lakukan pembayaran: lakukan pembayaran sesuai dengan kode bayar yang tertera di aplikasi.
  6. Tunggu STNK dikirimkan ke alamat rumah: tunggu STNK dikirimkan ke alamat rumah Anda.

Besaran denda tilang menurut jenis kesalahan

Besarnya denda tilang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Denda tilang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 

Berikut adalah daftar denda tilang maksimal sesuai dengan undang-undang:

  • Tidak memiliki SIM: maksimal Rp1.000.000 (Pasal 281).
  • Tidak dapat menunjukkan SIM: maksimal Rp250.000 (Pasal 288 Ayat 2).
  • Tidak memakai plat nomor: maksimal Rp500.000 (Pasal 280).
  • Kendaraan tidak dilengkapi dengan spion, lampu rem, dan lampu utama: maksimal Rp250.000 (Pasal 285 Ayat 1).
  • Mobil tidak dilengkapi dengan segitiga pengaman, pembuka roda, ban cadangan, serta pertolongan pertama saat kecelakaan: maksimal Rp250.000 (Pasal 278).
  • Melanggar rambu lalu lintas: Rp500.000 (Pasal 287 Ayat 5).
  • Tidak membawa STNK: maksimal Rp500.000 (Pasal 288 Ayat 1).
  • Tidak mengenakan seat belt: maksimal Rp250.000 (Pasal 289).
  • Tidak mengenakan helm: maksimal Rp250.000 (Pasal 291 Ayat 1).
  • Tidak menyalakan lampu utama saat berkendara di malam hari: maksimal Rp250.000 (Pasal 293 Ayat 1).
  • Tidak menyalakan lampu isyarat ketika belok atau balik arah: maksimal Rp250.000 (Pasal 294).

Daftar di atas hanya mencantumkan denda maksimal yang dapat dijatuhkan sebagai panduan. Besaran denda yang sebenarnya akan ditentukan dalam sidang tilang.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER