Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan segera dibuka. Sebelum mendaftarkan diri, simak penjelasan berikut ini mengenai daftar kementerian dengan gaji dan tunjangan tertinggi per tahun 2023.
Per tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo resmi menaikkan gaji PNS sekitar lima persen. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS. Namun, kenaikan gaji ini berlaku pada 2024 mendatang.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan agar gaji pokok PNS dinaikkan alih-alih memberikan tukin (tunjangan kinerja) yang besar dan tidak merata.
Lantas, kementerian mana saja yang memiliki gaji dan tunjangan tertinggi per tahun 2023?
Daftar kementerian dengan gaji tertinggi
Berikut ini daftar kementerian dengan gaji dan tukin tertinggi per tahun 2023:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
Bukan sesuatu yang mengherankan lagi apabila DJP Kementerian Keuangan termasuk instansi dengan tunjangan tertinggi. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.
Tukin terendah PNS DJP untuk level jabatan pelaksana sebesar Rp5,3 juta. Sedangkan tukin tertinggi untuk struktural eselon I sebesar Rp117,3 juta.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya yaitu tunjangan Pemprov DKI Jakarta. Tukin diberikan kepada PNS di pemerintah pusat, sedangkan PNS di pemerintah daerah diberi tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Posisi TPP tertinggi adalah Sekretaris Daerah sebesar Rp127,7 juta. Sedangkan TPP terendah diperoleh oleh calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp3,5 juta.
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Tunjangan PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden No. 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Tunjangan terendah adalah untuk PNS dengan jabatan terendah yaitu Rp2,5 juta. Sedangkan PNS jabatan 27 mendapatkan tukin tertinggi yaitu sebesar Rp46,9 juta.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Selanjutnya yaitu instansi BPK sesuai dengan Peraturan Presiden No. 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Tukin terendah adalah sebesar Rp1,54 juta. Sedangkan tukin tertinggi mencapai Rp41,55 juta.
- Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan PNS Kemenkumham diatur dalam Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tukin terendah sebesar Rp2,53 juta. Sedangkan tukin tertinggi mendapatkan Rp33,24 juta.
Gaji PNS terbaru 2023
Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1997. Berikut gaji PNS tahun 2019-2023 berdasar golongan:
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.474.900
- Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.557.500
- Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Demikian informasi terkait instansi dengan gaji dan tunjangan kinerja tertinggi per tahun 2023. Semoga bermanfaat!
