BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang menanggung sejumlah layanan pengobatan medis bagi masyarakat. Namun, tidak semua pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan, salah satunya operasi. Apa saja daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS?
Setiap bulannya, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran dengan jumlah sesuai kelasnya mulai dari 1, 2, dan 3.
Pembayaran yang dilakukan secara rutin ini akan membuat status kepesertaan aktif sehingga bisa digunakan untuk memperoleh layanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Meski begitu, nyatanya tidak semua layanan kesehatan akan gratis, salah satunya adalah operasi. Tidak semua operasi akan ditanggung pembayarannya oleh BPJS.
Oleh karena itu, para pengguna BPJS harus mengetahui jenis operasi apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Simak penjelasannya berikut ini!
Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS
Berikut daftar operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi akibat dampak kecelakaan.
- Operasi kosmetika atau estetika (tidak membahayakan kesehatan).
- Operasi akibat melukai diri sendiri (ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka).
- Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri atau di luar jangkauan BPJS Kesehatan.
- Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan.
Daftar operasi yang ditanggung BPJS
Menurut Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
- Operasi saraf terjepit
Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS
Berikut layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:
- Layanan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Penyakit/cedera kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Program jaminan kecelakaan lalu lintas bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Layanan kesehatan di luar negeri.
- Bertujuan estetik.
- Untuk mengatasi infertilitas.
- Meratakan gigi atau ortodonsi.
- Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif menurut penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang tergolong percobaan atau eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa/wabah.
- Kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
- Bakti sosial.
- Tindak penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai peraturan perundang-undangan.
- Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
- Sudah ditanggung program lain.
Demikian informasi tentang layanan yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!
