Daftar Problem Pelanggaran Pemilu di Malaysia: Surat Suara Diperjualbelikan, Pelaku Kabur, Daftar Pemilih Naik 50%

27 Februari 2024 13:02 WIB

Narasi TV

Petugas KPPS menunjukan surat suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Banda Aceh, Aceh, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

"Seharusnya dihukum, bukan mengundurkan diri. Kalau mengundurkan diri, yang bersangkutan bisa daftar lagi jadi PPLN, KPU di sini, atau jadi Bawaslu di sini. Bahaya juga."

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) sepakat tak menghitung suara pemilih via pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur karena adanya persoalan daftar pemilih.

Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih Kuala Lumpur pada 2023 lalu, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri yang perlu dicoklit.

Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang. Akibatnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) membeludak hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.

Pelaku Kabur

Persoalannya, Bawaslu mengungkap satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang melakukan pelanggaran pidana. Pelaku saat ini masih dalam pencarian karena menghilang.

"Ada masuk pelanggaran pidana kepada salah satu PPLN, kemudian yang bersangkutan menghilang. Tanya kepada KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia). Mereka tahu pelanggaran siapa yang dimaksud ini," kata Bagja dikutip Antara di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2/2024).

Bagja menegaskan pelanggaran yang dilakukan mantan PPLN Kuala Lumpur tersebut bukanlah pelanggaran pidana pemilu, melainkan pidana umum yang lain.

"Jangan sampai kemudian katanya tidak ada kerugian negara, padahal ada kerugian. Sudah terbayarkan katanya. Saya enggak ngerti juga gimana. Tanyalah kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujarnya.

Bagja melanjutkan mantan PPLN tersebut telah mengundurkan diri dan belum mendapatkan hukuman. Namun versi KPU merekah dinonaktifkan.

"Seharusnya dihukum, bukan mengundurkan diri. Kalau mengundurkan diri, yang bersangkutan bisa daftar lagi jadi PPLN, KPU di sini, atau jadi Bawaslu di sini. Bahaya juga," kata Bagja.

Selain itu, Bagja mengatakan bahwa proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara atau 24 Februari 2024.

"Ya, makanya termasuk nanti pelanggaran administrasi oleh PPLN. 'Kan saya sudah sebutkan itu. Teman-teman PPLN itu 'kan harus tanggung jawab di sini," tuturnya.

Bawaslu Masih Telusuri Kasus Jual Beli Surat Suara

Bagja mengatakan lembaganya juga masih menelusuri dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024 yang terjadi di Malaysia. Bagja menyebut penelusuran Bawaslu berawal dari video yang beredar mengenai dugaan terjadinya jual beli surat suara pemilu tersebut.
 
"Video yang beredar kemudian kita selidiki, kita telusuri kan. Ada yang menarik sih memang, tetapi nantilah. Ini kan masih dalam rangkaian," kata Bagja.
 
"Ini belum masuk ke penyidikan, tetapi masih dalam proses penelusuran."
 
Selain itu, Bagja menjelaskan bahwa saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan penyelidikan dan pemberkasan karena dugaan jual beli surat suara pemilu di Malaysia itu memiliki unsur pidana.
 
Kendati demikian, Bagja belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai perkembangan kasus dugaan jual beli surat suara pemilu tersebut.
 
"Masih dalam penyelidikan, proses. Agak sulit kami memberitahu kepada teman-teman," ujarnya.

Modus Jual Beli Surat Suara

Sebelumnya, organisasi Migrant CARE melaporkan dugaan jual beli surat suara selama Pemilu 2024 di Malaysia ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
 
Staf Migrant CARE Muhammad Santosa di Jakarta, Selasa (20/2), menjelaskan modus jual beli surat suara adalah dengan memanfaatkan surat suara yang dikirimkan ke kotak pos di jalur tangga apartemen tanpa memberikannya kepada pemilih secara langsung.
 
Santosa menuturkan pedagang surat suara kemudian memanfaatkan ketidaktahuan pemilih. Pedagang surat suara itu memang sengaja mengincar kotak pos di sejumlah apartemen.
 
"Mereka memang sengaja mencari dari kotak pos satu ke kotak pos yang lainnya. Akhirnya dari satu, dua, sembilan, sepuluh, sampai terkumpul banyak. Nah, ketika sudah terkumpul banyak, mereka akan mengamankan di satu tempat," ujarnya.

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya telah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.

Hasyim menjelaskan bahwa penonaktifan itu terkait dengan masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.

"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN karena ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/2/2024).

 

Pemilihan Suara Ulang dengan Memotret Wajah Pemilih

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. KPU RI berencana memotret wajah dan identitas pemilih saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hasyim mengatakan langkah tersebut untuk mengantisipasi orang yang tidak memiliki hak suara ikut mencoblos melalui kotak suara keliling (KSK).

"Untuk mengatasi, untuk mengantisipasi supaya orang yang tidak berhak ikut memilih, ketika orang itu akan milih dengan metode KSK, kami minta untuk difoto wajah dan juga ID atau identitas supaya orang yang hadir memang betul-betul orang itu," ujar Hasyim.

Ia menjelaskan PSU Kuala Lumpur tak lagi menggunakan metode pos, melainkan KSK dan pencoblosan di TPS. Untuk metode KSK, KPU bakal memastikan hanya pemilih yang punya hak yang dapat mencoblos.

Tahapan pemilu di Kuala Lumpur bakal diulang. Hal itu sejalan dengan saran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada KPU. KPU berharap pihaknya dapat menyelesaikan PSU tepat waktu sebelum batas akhir rekap nasional dan penetapan hasil pemilu nasional pada 20 Maret.

"Batas waktunya 20 Maret maksimal, kami berusaha sesuai dengan kerangka waktu itu, syukur-syukur bisa selesai semua dan bisa kita tetapkan secara nasional sebelum batas akhir," katanya.

Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Peserta pemilu anggota legislatif (pileg) sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pileg juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pada waktu yang sama, Rabu (14 Februari 2024), diselenggarakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diikuti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR