16 Oktober 2023 21:10 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan terhadap enam gugatan aturan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Pemilu pada Senin (16/10/2023).
Keenam gugatan tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerindra, Walikota Bukittinggi Erman Safar, perorangan atas nama Almas Tsaqibbirru Re A, perorangan atas nama Arkaan Wahyu Re A, dan perorangan atas nama Irwan Gustaf.
Masing-masing pemohon mengajukan permohonan usia minimal capres dan cawapres yaitu 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dari keenam gugatan tersebut, hanya gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru yang dikabulkan.
MK mengabulkan permohonan Almas untuk mengubah aturan batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan lolosnya gugatan tersebut, kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat maju dalam pemilu presiden meskipun belum berusia 40 tahun.
Berikut merupakan hasil putusan MK terhadap enam gugatan batas usia capres dan cawapres:
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan melalui Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diwakili oleh beberapa tokoh, antara lain Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Gugatan ini berfokus pada usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang ingin diubah menjadi 35 tahun.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PSI tersebut dengan suara mayoritas, walaupun ada dua hakim yang memiliki pendapat berbeda (disentting).
Partai Garuda juga turut serta dalam mengajukan gugatan melalui Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023.
Gugatan Partai Garuda diwakili oleh Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Desmihardi dan M Malik Ibrohim.
Pemohon ingin usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi 40 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Namun, MK menolak gugatan dari Partai Garuda dengan mayoritas suara, meskipun ada dua hakim yang memiliki pandangan berbeda (dissenting).
Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh beberapa kepala daerah, yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Mereka meminta perubahan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
MK juga menolak gugatan ini dengan mayoritas suara dan pendapat yang berbeda dari dua hakim (dissenting).
Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru juga mengajukan gugatan melalui Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia diwakili oleh beberapa kuasa hukum, yaitu Arif Sahudi dan Utomo Kurniawan.
Permohonan ini menginginkan perubahan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
MK menerima sebagian gugatan dan mengubah tafsir atas pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pemilu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar Usman selaku Ketua MK pada saat sidang di Gedung MK.
"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum," imbuhnya.
"Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," ujar hakim MK.
"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," tambahnya.
Mahasiswa bernama Arkaan Wahyu juga mengajukan gugatan melalui Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023.
Ia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk. Pemohon ingin usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi 21 tahun.
Namun, MK menolak gugatan ini karena telah ada norma atau pemaknaan baru terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon.
Dia memilih Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum. Permohonan ini menginginkan perubahan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 25 tahun.
MK juga menolak gugatan ini dengan alasan bahwa telah ada norma atau pemaknaan baru terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
KOMENTAR
Latest Comment