Daftar Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

19 Apr 2024 12:04 WIB

thumbnail-article

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Budi Wijayanto (kiri) menerima berkas Amicus Curiae dari perwakilan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil yakni Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun serta Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Sumber: ANTARA.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Sejumlah tokoh mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang sengketa pemilihan presiden. Mereka terdiri dari akademisi, seniman, mahasiswa, hingga politisi. Berikut daftar tokoh yang mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 masih berlangsung. Kali ini sejumlah tokoh mengajukan diri sebagai amicus curiae. Amicus curiae memungkinkan pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Pendapat tersebut dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum. Selain itu, pendapat amicus curiae juga menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan hasil perkara. Oleh karena itu, amicus curiae hanya sebatas memberi opini, bukan perlawanan.

Amicus curiae bisa diajukan secara individu maupun kelompok yang berkepentingan terhadap suatu perkara. Hal ini terlihat dari berbagai pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae kepada MK dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Siapa saja tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae?

Daftar tokoh yang mengajukan amicus curiae

Pada 28 Maret 2024, sebanyak 303 guru besar, akademisi, dan anggota masyarakat sipil telah melayangkan surat amicus curiae ke MK. Surat tersebut kemudian disampaikan secara langsung oleh Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta dan Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia kepada MK.

Mereka berharap MK melihat secara holistik perkara pelanggaran asas-asas pemilu. Harapannya, MK tidak hanya mempertimbangkan angka perolehan suara, tetapi juga mengedepankan kepentingan keadilan substantif.

Kemudian pada 1 April 2024, sebanyak 159 sastrawan dan budayawan mengajukan amicus curiae. Pengajuan ini dipimpin oleh budayawan Butet Kertaradjasa, Goenawan Mohamad, Ayu Utami, dan Agus Noor.

Menurut Ayu, keinginan para seniman adalah berjuang dan terlibat dalam mempertahankan dan memelihara kebebasan. Kebebasan yang dimaksud adalah berekspresi, berpikir, dan kebebasan manusia secara keseluruhan.

Di hari yang sama, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Universitas Gadjah Mada bersama sejumlah dosen dan peneliti Fakultas Hukum UGM juga mengajukan amicus curiae.

Lalu pada 16 April 2024, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UGM, UNPAD, UNDIP, dan UNAIR juga ikut menyerahkan berkas amicus curiae. Menurut mereka, amicus curiae diajukan sebagai bentuk keprihatinan mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi dalam pemilu tahun ini.

Amicus curiae juga diajukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dokumen diserahkan pada 16 April 2024 diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat.

Selanjutnya ada pula Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Munarman, Yusuf Martak, dan Ahmad Shabri Lubis yang mengajukan amicus curiae. Mereka prihatin atas kondisi penegakan hukum di Indonesia.

Mereka meminta agar para hakim menegakkan keadilan dan tidak memberi ruang pada konflik kepentingan. Hakim MK juga diminta meluruskan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Serta menempatkan nurani bersih dan jernih di tengah penderitaan mayoritas masyarakat,” ujar Aziz pada Rabu (17/4/2024), dikutip dari Antara.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER