Deforestasi Hutan Aceh Makin Parah, Gajah, Badak, Harimau, hingga Orang Utan Jadi Korban

5 Maret 2024 10:03 WIB

Narasi TV

Seekor bayi gajah sumatra (Elephas maximus sumatrensis) berada di dekat kaki induknya di kawasan Conservation Response Unit (CRU) Desa Alue Kuyun, Woyla Timur, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (23/9/2023). Bayi gajah betina yang lahir pada Rabu (20/9/2023) dengan berat 84 kg tersebut merupakan anak kedua hasil perkawinan induk gajah jinak bernama Suci (34) dengan gajah liar di kawasan itu. (ANTARA/Syifa Yulinnas)

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan deforestasi atau peristiwa hilangnya tutupan hutan yang berubah menjadi tutupan lain menyebabkan satwa di dalam hutan menjadi terisolir, terutama satwa kunci di hutan Aceh.

"Deforestasi berdampak terhadap satwa kunci yaitu fragmentasi habitat hingga satwa menjadi terisolir," kata Koordinator Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Aceh, Rahmat, di Banda Aceh, Senin.

Rahmat menyampaikan Aceh memiliki empat satwa kunci yakni Gajah Sumatera, orang utan, Harimau Sumatera, dan Badak Sumatera.

Kondisi dan populasi hewan-hewan itu kian mengkhawatirkan seiring meningkatkan deforestasi.

Populasi Gajah Sumatera diperkirakan sekitar 1.100 ekor, orang utan sekitar 1.400 ekor.

"Lalu yang mengkhawatirkan Harimau Sumatera sekitar 170-200 ekor dan Badak Sumatera lebih mengkhawatirkan 20 ekor lagi," kata Rahmat.

Tidak cuma itu, Rahmat menyebut deforestasi juga membuat Badak Sumatera tidak lagi hidup dalam kawanan.

"Dia tidak menyatu lagi, kelompoknya sudah terpisah," ujar Rahmat.

Angka Deforestasi dan Akibatnya

Dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, angka deforestasi hutan alam Aceh terakhir pada 2021-2022 lebih kurang mencapai 5,3 ribu hektare, di mana 2,8 ribu hektare dalam kawasan hutan dan 2,5 ribu hektare di luar kawasan hutan.

Deforestasi, kata Rahmat, bisa mengakibatkan berkurangnya luas hutan, tingginya potensi bencana hidrometeorologi, hilangnya berbagai jenis flora dan fauna, menyebabkan kerusakan kawasan hutan, dan habitat satwa liar semakin sempit serta rusaknya sumber daya air.

Dampak yang ditimbulkan dari penggundulan hutan terhadap satwa kunci, lanjut dia, selain membuatnya terisolir, juga berkurangnya ruang gerak/jelajah satwa, interaksi negatif dengan manusia hingga perubahan perilaku.

"Perubahan perilaku satwa yang cenderung turun ke pemukiman. Contoh monyet sering dikasih makan, perilakunya menunggu di jalan berharap dikasih makan," katanya.

Sebagai informasi, Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan luas kawasan hutan dan perairan Aceh mencapai 3,5 juta hektare, terbagi dari 1 juta hektare hutan konservasi (termasuk perairan), hutan lindung sekitar 1,7 juta hektare, dan hutan produksi 710 ribu hektare.

Diantaranya, juga terdapat wilayah konservasi daratan dan perairan yang dikelola BKSDA Aceh sekitar 419 ribu hektare yang dibagi dalam delapan kawasan.

Sembilan Langkah

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh melakukan sembilan langkah dalam upaya mencegah deforestasi (kehilangan tutupan) hutan Aceh yang selama ini terus terjadi di berbagai wilayah di tanah rencong.

"Ada sembilan langkah yang terus dilakukan untuk penanganan dan upaya menghindari deforestasi tidak terjadi secara masif," kata Sub Koordinator Inventarisasi Perencanaan Hutan DLHK Aceh Dedek Hadi, di Banda Aceh, Sabtu.

Disebutkan Dedek, luas kawasan hutan dan perairan Aceh mencapai 3,550 hektare, terbagi dari 1 juta hektare hutan konservasi (termasuk perairan), hutan lindung sekitar 1,7 juta hektare dan hutan produksi 710 ribu hektare.

Terkait angka deforestasi hutan alam Aceh terakhir pada 2021-2022 lebih kurang mencapai 5,3 ribu hektare. Di mana 2,8 ribu hektare dalam kawasan hutan dan 2,5 ribu hektare di luar kawasan hutan.

Karena itu, dalam upaya mencegah deforestasi ini, DLHK Aceh melakukan berbagai upaya di antaranya meningkatkan efektivitas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah.

"Hari ini pasca berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah, saat itu enam KPH wajib mengelola 3,5 juta hektare Aceh," ujarnya.

Kemudian, kata Dadek, DLHK Aceh meningkatkan efektivitas perlindungan, dan pengamanan hutan. Serta penyuluhan peningkatan kesadaran masyarakat.

Di mana, pihaknya melatih para 150 penyuluh dari masyarakat lokal yang berada di sekitar kawasan hutan dalam upaya pemulihan.

Keempat, DLHK juga memberikan akses legal masyarakat melalui perhutanan sosial dan hutan adat. Terakhir yang sudah berjalan di 86 unit atau di kawasan sekitar 162.288 hektare.

Selanjutnya, juga dilaksanakan pendampingan operasional perhutanan sosial yang telah terbit persetujuan baik dalam hal kualitas, keberlanjutan, hilirisasi, nilai tambah komoditi dan pasar.

"Tujuannya juga untuk membangun ownership. Di mana masyarakat akan menjaga secara sukarela," katanya.

Lalu, membuat rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG), terutama yang berada di dalam area penggunaan lain (APL).

Ketujuh, peningkatan produktivitas dan intensifikasi pemanfaatan lahan budidaya melalui koordinasi lintas sektor, sehingga ada dukungan alat ekonomi produktif.

Berikutnya, DLHK Aceh juga meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mendorong kepatuhan terhadap tata ruang.

"Terakhir adalah mengembangkan sistem monitoring dan kemitraan, peringatan dini, smart patrol untuk mengatasi masifnya kegiatan deforestasi," ujarnya.

Dirinya menambahkan, dalam pencegahan deforestasi, DLHK Aceh tentunya juga menjadi pihak yang sangat membutuhkan data informasi termasuk indikasi kejadiannya.

'Ini menjadi dasar bagaimana penanganan dan upaya menghindari agar kejadian deforestasi itu tidak terjadi secara masif," demikian Dedek Hadi.

Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR