Demi Efisiensi Anggaran, ASN Bisa WFO Tiga Hari Dalam Seminggu

11 Feb 2025 09:33 WIB

thumbnail-article

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. ANTARA/HO-BKN .

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Kitin Aprilia

Aturan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor selama tiga hari dalam seminggu diterbitkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Zudan Arif, Kepala BKN menerangkan bahwa adanya formula tiga hari WFO dan 2 hari work from anywhere (WFA) yang diberlakukan dalam jam kerja mingguan ASN. Hal ini diterapkan sebagai salah satu langkah penghematan berdasarkan instruksi Presiden untuk melakukan efisiensi anggaran.

"Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki," jelas Zudan dalam rilis resminya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/2/2025).

Kebijakan memberlakukan jam kerja dengan formula tiga hari WFO dan 2 hari WFA diberlakukan demi mengurangi biaya yang tak perlu sebagaimana aturan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait peraturan Efisiensi APBN dan APBD 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan aturan baru yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, dengan dua hari diberi fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja (WFA).

Kebijakan ini mencerminkan penyesuaian terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang ditujukan untuk mendorong efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara. Instruksi Presiden (Inpres) ini pun ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga.

Zudan menuturkan bahwa penggunaan anggaran negara sekarang menjadi sorotan masyarakat. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk membangun kepercayaan masyarakat, di tengah sorotan terhadap pengeluaran negara yang dianggap tidak efisien. Dengan langkah ini diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa BKN berkomitmen untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada.

"Salah satunya dalam meningkatkan trustworthy masyarakat, di mana anggaran negara yang digunakan disoroti sebagai penghamburan keuangan negara," terang Zudan.

Zudan pun menambahkan bahwa instruksi Presiden Prabowo Subianto dapat dipandang sebagai kesempatan untuk meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja dan dapat melahirkan ASN BKN yang bertalenta.

"Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif, efisien, dan berpacu pada target kinerja yang dicapai," terangnya.

Namun, kebijakan ini akan tetap dievaluasi untuk melihat efisiensinya.

"Pola ini akan dilakukan evaluasi secara rutin setiap bulan," imbuhnya.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER