Polisi Kerahkan 3.055 Personel Kawal Demo di KPU-DPR

20 Mar 2024 15:03 WIB

thumbnail-article

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro. Sumber: ANTARA.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Sejumlah aksi unjuk rasa akan berlangsung di gedung KPU RI hingga DPR/MPR RI jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3/2024).

Polisi menerjunkan 3.055 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di depan KPU dan DPR.

“Dalam rangka pengamanan aksi hari ini di KPU RI dan DPR RI, kami melibatkan 1.910 personel di KPU RI dan 1.145 personel di DPR/MPR,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya hari ini.

Susatyo menyebut rekayasa lalu lintas di sekitar gedung KPU RI dan DPR/MPR RI nantinya akan bersifat situasional, tergantung situasi di lapangan. 

Pengalihan lalu lintas baru akan dilakukan jika terjadi kepadatan di sekitar lokasi demo. Kendati demikian, Susatyo mengimbau masyarakat yang hendak melewati area sekitar gedung KPU dan DPR untuk mencari jalan alternatif untuk mengantisipasi kemacetan.

“Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan KPU RI dan DPR RI agar mencari jalan alternatif lainnya dikarenakan akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung KPU RI dan DPR/MPR RI,” sambungnya. 

Lebih lanjut, Susatyo mengingatkan kepada para pendemo agar melakukan aksi secara tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi," imbaunya. 

 

Pengumuman hasil Pemilu 2024

KPU RI akan mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 hari ini, termasuk hasil Pilpres. Ini merupakan hari terakhir bagi KPU untuk mengumumkan hasil pemungutan suara, sebab UU Pemilu mewajibkan mereka untuk menetapkan hasil pemilu nasional 35 hari usai pencoblosan. 

Pagi ini, KPU dijadwalkan selesai melakukan rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi terakhir yakni Papua dan Papua Pegunungan. 

Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional akan merangkum semua jenis pemilu mulai dari pileg DPRD kabupaten/kota, pileg DPRD provinsi, pileg DPR RI, pileg DPD RI, dan pilpres. 

Keputusan ini nantinya dapat dijadikan objek gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER