Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar aksi damai pada Hari Tani Nasional (HTN) ke-65 di Jakarta, pada Rabu (24/9/2025). Demonstrasi ini dimulai dari titik kumpul di depan IRTI Monas dan berjalan menuju Istana Negara. Peserta aksi, termasuk petani, buruh, dan aktivis masyarakat sipil, membawa spanduk yang menyuarakan pesan-pesan seperti “Reforma Agraria untuk Kedaulatan Pangan” dan “Tanah untuk Rakyat.”
Koordinator aksi, Fajar Angga, menegaskan dalam orasinya bahwa tujuan utama dari demonstrasi ini adalah untuk mendesak pemerintah agar melaksanakan reforma agraria yang lebih adil dan berpihak kepada petani.
Tuntutan utama Serikat Petani Indonesia
Dalam aksi tersebut, SPI menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah, sebagai berikut:
-
Penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh: SPI menuntut agar pemerintah menyelesaikan semua konflik agraria yang dihadapi anggotanya serta petani di seluruh Indonesia, dan menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi yang terjadi dalam proses penyelesaian konflik.
-
Pengalokasian tanah untuk reforma agraria: Tuntutan selanjutnya adalah agar tanah yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan perkebunan dan kehutanan dialokasikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hal ini mencakup penertiban Kawasan Hutan yang harus dijadikan bagian dari TORA untuk mendukung hak-hak masyarakat.
-
Revisi beberapa undang-undang penting: SPI juga mengajukan permohonan untuk merevisi sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Pangan, UU Kehutanan, dan UU Koperasi. Revisi ini bertujuan untuk mendukung kedaulatan pangan dan memperkuat koperasi petani serta mendorong pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Permintaan khusus untuk pemerintah
SPI mengawali tuntutannya dengan beberapa permintaan khusus yang dianggap mendesak:
-
Mencabut UU Cipta Kerja: SPI menilai Undang-Undang Cipta Kerja menghambat kemandirian ekonomi petani dan memperburuk ketimpangan agraria, serta meningkatkan ketergantungan pangan dari impor.
-
Pembentukan Dewan Nasional untuk reforma agraria: Mereka juga meminta agar dibentuk Dewan Nasional Reforma Agraria dan Dewan Nasional Kesejahteraan Petani. Ini dianggap penting untuk menjamin keberlanjutan implementasi kebijakan reforma agraria serta kesejahteraan petani.
-
Penyesuaian Perpres untuk kedaulatan pangan: SPI menekankan perlunya revisi terhadap Perpres Percepatan Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 agar sejajar dengan agenda kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.
Baca Juga:Profil Dr. Tan Shot Yen yang Kritik MBG: Menyoroti Kualitas Makanan dan SDM Pengelola Program
