Denny Indrayana Singgung Megaskandal Mahkamah Keluarga dalam Sidang MKMK

1 November 2023 10:11 WIB

Narasi TV

Denny Indrayana. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Denny Indrayana menyebut sanksi etis saja tidak cukup untuk Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus melakukan koreksi mendasar atas Perkara No. 90/PU-XXI/2023.

“Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terorganisir,” ujar Denny Indrayana pada Selasa (31/10/2023).

Selanjutnya, Denny menyebut putusan 90 adalah “megaskandal Mahkamah Keluarga”. Hal ini dikarenakan ada tiga elemen tertinggi yang terlibat yaitu Ketua MK, keluarga Presiden Jokowi dan anaknya Gibran Rakabuming Raka, serta Kantor Kepresidenan.

Ketiga elemen tertinggi ini yang memberatkan putusan 90 sehingga tak patut jika pelanggaran etika dan kejahatan politik ini dipandang sebagai pelanggaran dan kejahatan biasa.

Singgung pernikahan Anwar

Denny menyebut rusaknya independensi MK dimulai dari pernikahan Ketua MK Anwar Usman dan adik Presiden Jokowi, Idayati. Pernikahan ini dianggap membuka potensi intervensi Jokowi kepada MK.

“(Putusan 90) adalah bagian dari hancurnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman, khususnya di Mahkamah Konstitusi sehingga rentan atau mudah diintervensi oleh kekuasaan istana,”jelasnya.

Oleh karena itu, Denny berharap MKMK menggunakan amanahnya untuk menyelamatkan MK atau Pilpres 2024, serta menyelamatkan bangsa Indonesia sebagai negara hukum.

Jimly minta dipercepat

Di tengah persidangan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie meminta agar Denny mempercepat proses penyampaian laporan. Hal ini dikarenakan laporan sudah cukup lama dibacakan, padahal waktu penyampaiannya terbatas.

“Saya kira sudah lengkap ini dari A sampai Z, laporan ini ada 60 halaman, mohon bisa dipercepat mengingat waktu yang terbatas,”ujar Jimly.

Hari ini (31/10/2023), MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman. Sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap pelapor Denny Indrayana. Sementara Anwar Usman akan diperiksa pada sidang kedua yang digelar secara tertutup nanti malam.

Sebelumnya, MK memutuskan mengubah frasa Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui KPU untuk mencalonkan sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Putusan ini dianggap melanggar dan sarat kepentingan lantaran Anwar Usman dianggap melancarkan karier politik keponakannya, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi cawapres Prabowo Subianto.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR