Hasil Sidang MKMK Diumumkan 7 November, Jimly: “Sebetulnya Ini Terlalu Cepat”

31 Oktober 2023 14:10 WIB

Narasi TV

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan diumumkan pada Selasa (7/11/2023) secara terbuka. Hal ini disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddique usai menemui 9 hakim konstitusi.

“Kami rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 November,” ujar Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (30/10/2023).

Kesepakatan tanggal pembacaan putusan didasari permintaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Pelapor meminta putusan dibacakan sebelum 8 November 2023 karena tanggal tersebut adalah kesempatan terakhir perubahan pasangan calon.

Selain itu, Jimly menyebut agar publik tak berspekulasi bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sengaja ditunda-tunda. Apalagi dengan masa kerja MKMK yang dibatasi hanya 30 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebetulnya ini sudah terlalu cepat, tugas kami 30 hari kerja seharusnya, cuma nanti ada yang bisa menganggap ini sengaja dimundurin,” jelasnya.

Dua sidang dalam sehari

MKMK akan menggelar dua sidang. Sidang pertama digelar pada pukul 10.00 untuk memeriksa pihak pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Sidang kedua digelar pada malam hari untuk memeriksa sembilan hakim konstitusi.

Sidang pemeriksaan pihak pelapor akan berlangsung hingga Jumat mendatang. Jimly menyebut pihak pelapor yang akan dihadirkan pertama kali dalam sidang adalah Denny Indrayana dan gabungan 16 guru besar.

Pihak pelapor lainnya yaitu Furqan Jurdi, DPP. ARUN, Ahmad Fatoni dari advokat LISAN, Perekat Nusantara & TPDI, PBHI, LBH Ciptakayara Keadilan, Gagum Ridho Putra dkk, Johan Imanuel dkk, Nur Rahman, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98, serta Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara.

MKMK akan maraton sidang dengan target selesai pada Jumat (3/11/2023). Jimly mengimbau apabila ada yang masih ingin melaporkan terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi maksimal hingga esok hari (1/11/2023). 

“Harapan kami, sampai Jumat sudah selesai semuanya,”pungkas Jimly.

Sebelumnya, MKMK dibentuk oleh MK pada Selasa (24/10/2023). Pembentukan ini bertujuan untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik putusan MK terkait usia capres dan cawapres yang disebut sarat kepentingan.

Anggota MKMK ada tiga orang yaitu Jimly Asshiddiqie yang mewakili tokoh masyarakat, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams selaku hakim konstitusi aktif.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR