Peretasan awak redaksi Narasi menjadi peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional. Dewan Pers mengecam serangan digital tersebut dalam siaran persnya pada Selasa, (27/9/2022).
Dewan Pers menilai perbuatan peretasan ini melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.
“Padahal menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” tulis siaran pers tersebut.
Dewan pers juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers menjadi wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum yang termaktub dalam pasal 2 UU No. 40/1999 tentang Pers.
Disebutkan, pers tak lepas dari unsur penting guna menciptakan kehidupan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana pasal 28 UUD 1945.
Berkaitan dengan peretasan awak redaksi Narasi, Dewan Pers mengeluarkan seruan berikut:
1. Mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.
2. Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas.
3. Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 UU Pers) sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (pasal 18 UU Pers).
Sampai Rabu, (28/9/2022) pukul 10.56 WIB tercatat 30 awak redaksi Narasi yang mengalami upaya peretasan. Selain itu, ada pula tujuh kasus lain yang dialami eks karyawan Narasi. Hasil mitigasi sementara, upaya peretasan tercatat mulai dilakukan sejak 22 September lalu.
Sebelumnya, AJI Indonesia menyebutkan bahwa serangan digital serentak ini menjadi serangan yang paling masif pada kerja-kerja jurnalistik yang pernah ada hingga hari ini.