Dokumen yang Wajib Dibawa Saat ke TPS Pemilu

14 Feb 2024 07:02 WIB

thumbnail-article

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berlokasi di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat merupakan momentum penting bagi warga negara Indonesia untuk melaksanakan hak suara mereka.

Dalam rangka mengikuti proses pencoblosan Pemilu, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh setiap pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi terkait dokumen-dokumen yang diperlukan saat pencoblosan ini telah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui akun Instagram resmi mereka @kpu_ri.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan bervariasi tergantung pada status pemilihnya, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dokumen yang wajib dibawa pemilih

Berikut adalah daftar lengkap dokumen yang harus disiapkan sebelum menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan Pemilu 2024, sesuai dengan kategori pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah status pemilih yang sudah terdaftar berdasarkan data pemilih dari Pemilu periode sebelumnya dan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Untuk pemilih yang masuk dalam kategori ini, dokumen yang perlu dibawa adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  • Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang akan diberikan maksimal tiga hari sebelum hari pencoblosan.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah status pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi mengajukan pemindahan lokasi pemilihan ke TPS lain. 

Proses pengurusan DPTb dapat dilakukan paling lambat H-7 pencoblosan atau pada Rabu, 7 Februari 2024. 

Dokumen yang harus dibawa oleh pemilih kategori ini adalah:

  • KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
  • Model A Surat Pindah Memilih.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb. 

Meskipun demikian, mereka masih dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. 

Dokumen yang harus dibawa oleh pemilih kategori ini adalah:

  • KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.

Tata cara pencoblosan di TPS

Setelah mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, berikut adalah tata cara untuk melakukan pencoblosan di TPS: 

  • Pemilih hadir di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  • Mengisi daftar hadir sesuai instruksi dari panitia Pemilu 2024.
  • Menyerahkan KTP-el dan dokumen lain sesuai dengan jenis pemilihnya kepada panitia TPS.
  • Setelah dipanggil, pemilih akan diberikan surat suara dan diarahkan ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
  • Di tahap ini, pemilih harus melipat surat suara sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Kemudian, surat suara dimasukkan ke dalam kotak yang telah disediakan.
  • Selanjutnya, pemilih diwajibkan untuk mencelupkan salah satu ujung jari tangannya ke dalam tinta sebagai tanda bahwa hak suara telah digunakan dalam Pemilu 2024.

Demikianlah penjelasan mengenai dokumen yang harus dibawa ke TPS saat pencoblosan Pemilu 2024 beserta dengan tata cara untuk melakukan pencoblosan tersebut.

Dengan memahami prosedur ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

***

Saksikan LIVE Rekapitulasi & Quick Count Pemilu 2024. Dapatkan informasi terkini, ikuti hasil pemilihan secara langsung. Bersama-sama kita pantau perkembangan demokrasi di negeri ini  #Suara Penentu #Pemilu2024

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER