Dosen Poltekkes Pontianak Diculik dan Dipukuli 7 Mahasiswa karena Alasan Dendam

7 Mar 2023 17:03 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pemukulan. (Sumber: Freepik/jcomp)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Kabar kurang menyenangkan datang dari dunia pendidikan, dosen berinisial TH (44 tahun) di Pontianak, Kalimantan Barat, diculik dan dianiaya oleh tujuh orang mahasiswanya saat keluar dari kampus pada Jumat (03/03/2023) sore.

Berdasarkan video amatir yang direkam warga, terlihat tujuh oknum mahasiswa menjemput paksa Dosen Poltekkes Kemenkes Pontianak tersebut yang baru keluar dari kampus.

Korban yang terlihat tengah bersama istrinya di dalam mobil, kemudian tiba-tiba mobil pelaku menghadang mobil korban. Korban dipaksa turun sambil mengatakan bahwa mereka adalah anggota polisi

Dalam video juga terlihat tangan korban diikat kebelakang menggunakan borgol plastik, kemudian korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan dipukuli secara brutal. Akibatnya, TH mengalami luka pada bagian mata, pipi, bibir, dan mengalami patah hidung.

Istri korban yang tidak terima dengan apa yang dialami suaminya kemudian melaporkan kasus penculikan dan penganiayaan tersebut ke Polres Pontianak.

Tujuh pelaku berhasil dibekuk polisi

Polres Pontianak kemudian memproses laporan istri korban penganiayaan tersebut dan berhasil menangkap tujuh mahasiswa pelaku penganiayaan pada hari yang sama, Jumat (03/03).

Setelah ditangkap, diketahui bahwa para pelaku merupakan mahasiswa dari beberapa kampus yang berbeda.

Ketujuh pelaku masing-masing berinisial Z (21), SSP (21), AS (20), DR (21), RFN (22), VY (21), dan GH (21). Sebelumnya kedua pelaku berinisial  SSP (23Th) dan RYN (22Th) berhasil diamankan oleh warga di TKP  di dekat Kantor Lurah Siantan Hulu, Pontianak

Sampai saat ini polisi masih terus mendalami motif atas tindakan 7 mahasiswa tersebut. Melansir Daily Pontianak, hasil interogasi awal polisi menemukan aksi penganiayaan tersebut dilakukan karena dilatarbelakangi dendam pribadi salah satu pelaku.

Pelaku yang memiliki dendam pribadi tersebut kemudian merencanakan penganiayaan kepada dosen tersebut bersama enam temannya.

Kini polisi telah mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit mobil yang dibawa pelaku untuk menculik korban dan borgol plastik.

Atas tindakan dan perbuatan tersebut, ketujuh pelaku yang juga seorang mahasiswa diancam dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sementara korban TH kini masih menjalankan perawatan intensif di rumah sakit.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER