Korban perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis (PPDS) Undip, mendiang dr ARL, mendapat penghargaan Ksatria Bakti Husada Arutala dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Penghargaan tersebut diberikan Menkes kepada ibu dari mendiang dr ARL, Nuzmatun Malinah di kantor Kementerian Kesehatan pada Kamis (9/1/2025).
Menkes mneyatakan jika tanda penghargaan tersebut diberikan kepada mendiang seagai ucapan terima kasih atas perjuangan selama jadi peserta PPDS di tengah perundungan yang ia alami.
"Kemenkes ingin mengucapkan terima kasih, beliau sudah berkorban untuk bertahan selama ini dari berbagai macam tekanan," ujarnya kepada awak media di Jakarta.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tragedi meninggalnya mendiang dr ARL merupakan momentum penting bagi perbaikan sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
Sistem pendidikan dokter spesialis, katanya, perlu diperbaiki agar lebih baik, berempati, dan tidak memberikan tekanan-tekanan kepada peserta didiknya.
"Saya harap [ini] kejadian terakir, dan bisa jadi momentum perubahan yang lebih positif lagi," tuturnya.
Sebelumnya, mendiang dr ARL yang tengah menjalani program PPDS Undip ditemukan tewas di kamar kosnya pada Senin (12/8/2024).
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, dr ARL diduga merupakan korban perundungan. Dugaan tersebut didapat polisi setelah ditemukanya buku harian dan rekaman percakapan antara mendiang dengan keluarganya.
Dari dua barang bukti tersebut, mendiang diketahui sempat menceritakan pengalaman buruknya selama mengikuti pendidikan spesialisnya.
Kepolisian kini telah menentukan tiga tersangka dalam kasus perundungan dr ARL, yakni SM selaku Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, Z selaku senior korban, dan TE selaku Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Insentif FK Undip.
Oleh polisi, ketiganya dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Hingga kini, ketiga tersangka tersebut tengah diperiksa oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.
Berbenah, Kemenkes bentuk satgas
Buntut dari kasus meninggalnya dr ARL, Kemenkes bersama Kemendiktisaintek dan aparat penegak hukum akan membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi perundungan dalam PPDS.
Rencana pembentukan satgas ini disampaikan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin pada Kamis.
"Habis ini Tim Irjen akan duduk dengan Tim Irjen dari Kemendiksaintek supaya kita bisa melakukan ini lebih sistematis ke seluruh rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran di seluruh Indonesia," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan tersebut, Menkes juga menyampaikan agar seluruh civitas akademika terkait program PPDS bersikap kooperatif untuk memastikan tidak ada lagi kasus perundungan.
Ia berpesan kepada para peserta didik PPDS untuk melaporkan tindakan-tindakan yang tak sejalan dengan tujuan pendidikan selama mengikuti PPDS.
"Mereka tahu mana program pendidikan yang seharusnya, mana yang tidak seharusnya," tutur Menkes.
Ia juga berpesan kepada para senior di lingkungan PPDS agar memutus mata rantai perundungan. Perilaku merundung, katanya, justru akan berdampak buruk pada pelayanan mahasiswa PPDS kepada pasiennya.
Sementara itu, Menkes juga menyatakan bahwa kebiasaan melepaskan tanggung jawab pengajar terhadap mahasiswa PPDS harus dihentikan.
"Yang terjadi di sistem yang sekarang adalah banyak pengajar yang kemudian melepaskan tanggung jawab pengajarannya ke para senior, sehingga ini yang terjadi senior yang mengajari juniornya sehingga bullying ini terjadi," tutur Budi Gunadi.
