Driver Ojol dan Kurir Demo 29 Agustus 2024, Ini Isi Tuntutannya

29 Aug 2024 17:08 WIB

thumbnail-article

Adu mulut dan dorong-dorongan antara massa aksi ojek online (ojol) dengan personel polisi terjadi saat massa aksi berusaha menutup akses Jalan Budi Kemuliaan, Kamis (29/8/2024). (Sumber: ANTARA/Risky Syukur)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek menggelar demo siang ini, Kamis (29/8/2024). Mereka membawa sejumlah tuntutan, antara lain terkait legalisasi status profesi driver ojol.

Aksi damai yang melibatkan sejumlah komunitas ojol dan kurir ini digelar dengan rute Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan. 

Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono menyebut aksi ini diikuti oleh 500—1.000 orang pengemudi ojol dan kurir yang menamakan diri sebagai Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia.

“Esok beberapa kelompok rekan-rekan ojek online dan kurir lokal Jabodetabek akan lakukan aksi damai dengan tuntutan yang akan diutarakan baik kepada perusahaan aplikasi maupun kepada pihak pemerintah," kata Igun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/8), dikutip dari Antara

Tuntutan demo ojol dan kurir

Peserta aksi demo ojol dan kurir hari ini akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan aplikasi dan pemerintah. 

Menurut Igun, pemerintah belum berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi ojol. 

Salah satunya tampak dari status hukum ojol yang masih ilegal tanpa adanya kedudukan hukum atau legal standing berupa undang-undang. 

Maka, massa aksi menuntut adanya legal standing yang jelas agar perusahaan tidak berbuat seenaknya kepada para mitra pengemudi. 

“Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra,” terang Igun.

Berdasarkan dokumen aksi yang ditandatangani Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional Andi Kristiyanto yang beredar di media sosial, tuntutan driver ojol dan kurir pada demo hari ini mencakup:

  1. Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No. 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
  2. Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
  3. Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai.tidak manusiawi dan memberi rasa ketidak adilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
  4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
  5. Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver
  6. Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER