2 Cara Menambahkan Peserta dari Anggota Keluarga ke BPJS Kesehatan

11 Dec 2023 15:12 WIB

thumbnail-article

Pelayanan pasien BPJS. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Dalam aturan terbaru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, setiap anggota keluarga yang terdapat dalam Kartu Keluarga (KK) wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana cara menambahkan peserta BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya berikut ini.

Kebijakan BPJS Kesehatan ini berlaku bagi setiap keluarga tanpa terkecuali. Anggota keluarga baru yang masuk dalam KK juga harus tergabung dalam BPJS. Lain halnya dengan pengurangan peserta karena ada anggota yang sudah meninggal atau menikah.

Di era serba digital ini, kamu tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk menambahkan anggota keluarga. Cukup dengan melakukannya secara online melalui aplikasi. Kira-kira bagaimana caranya?

Cara menambahkan peserta BPJS Kesehatan

Berikut ini cara menambahkan peserta BPJS Kesehatan:

Melalui aplikasi JKN Mobile

  • Buka aplikasi JKN Mobile. Jika belum punya, kamu bisa mengunduhnya melalui Google PlayStore dan AppStore.
  • Siapkan dokumen seperti NIK, Kartu Keluarga, dan nomor rekening bank.
  • Klik menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
  • Klik “Masuk”.
  • Login menggunakan NIK, password, dan captcha salah satu anggota yang sudah terdaftar.
  • Klik “Penambahan Peserta”.
  • Baca syarat dan ketentuan, kemudian klik “Saya Setuju dan Selanjutnya”.
  • Masukkan nomor KK dan kode captcha.
  • Klik “Proses”.
  • Data calon peserta akan muncul sesuai data dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Masukkan data diri secara lengkap.
  • Klik “Selanjutnya”.
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
  • Masukkan email untuk kode verifikasi, kemudian klik “Simpan”.
  • Cek email yang masuk, kemudian salin kode verifikasi ke aplikasi.
  • Calon peserta akan mendapat virtual account (VA) untuk pembayaran.
  • Lakukan pembayaran sesuai arahan.
  • Peserta resmi terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Melalui aplikasi Edabu

Perlu diketahui, cara berikut ini khusus untuk karyawan yang ingin menambahkan anggota keluarganya dalam BPJS Kesehatan melalui perusahaan tempatnya bekerja. Berikut caranya:

  • Buka aplikasi Edabu Mobile. Jika belum punya, kamu bisa mengunduhnya melalui Google PlayStore dan AppStore.
  • Login aplikasi Edabu.
  • Klik menu “Peserta”.
  • Klik “Input Data”.
  • Masukkan NIK.
  • Pilih menu “Tambah Anggota Keluarga”.
  • Masukkan NIK salah satu anggota keluarga yang sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor HP dan email untuk proses verifikasi.
  • Tentukan fasilitas kesehatan.
  • Proses menambahkan anggota keluarga ke dalam BPJS Kesehatan telah selesai dilakukan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan keluarga

Menurut aturan terbaru, tarif dibedakan menyesuaikan kelas dan pelayanan yang diperoleh saat menjalani rawat inap. Besaran tarifnya untuk Kelas 1 yaitu Rp150.000, Kelas 2 yaitu Rp100.000, dan kelas 3 yaitu Rp35.000.

Pembagian kelasnya adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1: karyawan dengan gaji lebih dari Rp4.000.000/bulan.
  • Kelas 2: karyawan dengan gaji kurang dari Rp4.000.000/bulan.
  • Kelas 3: karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Demikian informasi mengenai cara menambahkan anggota keluarga dalam BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER