Advertisement

Apakah Pengobatan HIV/AIDS Ditanggung BPJS Kesehatan?

29 November 2023 14:30 WIB

thumbnail-article

Layanan di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan. Sumber: Antara. .

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Banyak orang bertanya-tanya apakah biaya pengobatan HIV/AIDS ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini dikarenakan jumlah penderita HIV/AIDS di Indonesia kian meningkat setiap tahunnya. 

Selain itu, biaya pengobatan HIV/AIDS tergolong tidak sedikit. Seorang pasien HIV umumnya membutuhkan biaya pengobatan sebesar Rp8 juta hingga Rp10 juta per tahun. 

Untungnya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang terserang HIV/AIDS. 

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung biaya perawatan Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No. 01 Tahun 2015 bagi Pasien HIV-AIDS.

Berdasarkan peraturan tersebut, semua Peserta JKN yang terdiagnosa HIV/AIDS dijamin biaya pengobatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pembiayaan pengobatan pasien HIV/AIDS di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama adalah termasuk dalam paket kapitasi sementara di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut masuk dalam paket INA CBGs. 

Biaya pemeriksaan laboratorium untuk monitoring rutin pasien HIV/AIDS juga dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan pedoman pengobatan HIV/AIDS dadi Kementerian Kesehatan. 

Pembiayaan untuk obat-obatan yang dijamin oleh BPJS adalah sesuai ketentuan pengobatan yang ada di dalam Formularium Nasional.

Sementara itu, administrasi klaim pembiayaan perawatan dan pengobatan melalui JKN yaitu sesuai dengan ketentuan klaim FKTP dan FKRTL termasuk penagihan klaim Gawat Darurat.

Wajib bayar iuran bulanan

Penderita HIV/AIDS harus memenuhi persyaratan yaitu rutin membayar iuran bulanan untuk mendapatkan manfaat perawatan, dukungan, dan pengobatan di fasilitas layanan kesehatan. 

Total manfaat yang bisa diterima oleh peserta JKN yang terinfeksi HIV merupakan kombinasi dari manfaat yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan JKN untuk pasien HIV/AIDS dan infeksi menukar seksual (IMS) yang memenuhi persyaratan kepesertaannya ditambah obat ARV yang ditanggung oleh pemerintah. 

BPJS Kesehatan juga menanggung pengobatan penyakit bawaan yang menyertai HIV, di antaranya:

  • Anemia tidak spesifik
  • Dispepsia (gangguan pencernaan)
  • Gastroentritis dan colitis asal tidak ditentukan
  • Hipokalemia
  • Hipoosmolalitas dan hyponatremia
  • Pemeriksaan lanjutan setelah perawatan lain untuk kondisi lain
  • Anemia pada penyakit kronis lainnya yang diklasifikasikan di tempat lain
  • TB paru, tanpa konfirmasi bakteriologis atau histologis
  • Penyakit HIV yang menyebabkan kelainan hematologis dan imunologis, tidak diklasifikasikan di tempat lain
  • Penyakit HIV yang menyebabkan kandidiasis
  • Gangguan metabolisme protein plasma, tidak diklasifikasikan di tempat lain
  • Hipertensi esensial (primer)
  • Konseling HIV
  • Bronhitis, tidak ditentukan sebagai akut atau kronis
  • Demam tidak ditentukan
  • Mual, muntah
  • Gangguan lain dari keseimbangan elektrolit dan cairan tidk diklasifikasikan di tempat lain
  • Infeksi saluran pernapasan atas akut tidak spesifik
  • Penyakit HIV yang menyebabkan kandidiasis; B200 – penyakit HIV yang menyebabkan infeksi mikrobakteri  
  • Penyakit HIV yang menyebabkan infeksi mikrobakteri

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement