Dua Wartawan Pemeras Belasan Kepala Desa di Kabupeten Bengkulu Dapat Penangguhan Penahanan

16 Feb 2023 13:02 WIB

thumbnail-article

Dua oknum wartawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan penangguhan penanganan. ANTARA/Anggi Mayasari

Penulis: Antara

Editor: Akbar Wijaya

 
Dua wartawan media daring berinisial ER dan W yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sejumlah kepala desa di Kabupaten Bengkulu mendapatkan penangguhan penahanan.
 
ER dan W sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (18/01/2023) oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Penasehat Hukum tersangka Jacky Haryanto menyebutkan kliennya mendapatkan penangguhan penahanan sejak Kamis (9/2) setelah mendapatkan jaminan dari beberapa pihak, seperti keluarga dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu.
 
"Memang benar kedua oknum wartawan tersebut dapat penangguhan penahanan sejak beberapa hari lalu dan saat ini kami belum dapat informasi apakah kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau masih dalam penyidikan," kata Jacky dikutip Antara di Kota Bengkulu, Kamis (16/2/2023).
 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPPD) kasus OTT dua oknum wartawan di Kabupaten Bengkulu Utara pada 30 Januari 2023.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa untuk menangani kasus tersebut.
 
"Untuk pasal yang dikenakan untuk kedua oknum wartawan tersebut yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ujarnya.
 
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menetapkan dua oknum wartawan media daring yaitu ER dan W sebagai tersangka OTT pada Rabu (18/01).
 
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal pemerasan," sebut Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan.
Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka terancam pasal 368 Ayat 2 KUHP tentang siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
 
Penetapan tersangka terhadap dua oknum tersebut dilakukan usai tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda melaksanakan gelar perkara.
 
Kedua tersangka tersebut melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa dengan meminta uang sebesar Rp10 juta setiap kades dan jika kepala desa tersebut tidak memenuhi permintaan para pelaku maka akan melaporkan permasalahan pengelolaan Dana Desa ke pihak terkait.
 
Polda Bengkulu menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30 juta dari kedua tersangka.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER