Butet mengatakan surat itu ia tandatangani sekira sepekan sebelum pementasan sebagai syarat dikeluarkannya izin penyelenggaraan keramaian dari kepolisian. Ia menilai redaksional di dalam surat sarat akan intimidasi karena berpengaruh terhadap materi yang akan dipentaskan, seperti:
- Larangan membahas unsur politik.
- Larangan melakukan kampanye pemilu.
- Larangan menyebarkan bahan kampanye pemilu.
- Larangan menggunakan atribut partai politik atau atribut capres-cawapres.
Dari empat hal tersebut, Butet mengaku keberatan dengan permintaan tidak membahas unsur politik.
"Jadi intimidasi itu adalah redaksional yang harus menyertai perizinan pertunjukan saya. Di situ masalahnya," kata Butet dalam wawancara dengan iNews Prime, Senin (5/12/2023).
Menjelang pertunjukan pihak kepolisian dari Polsek Cikini datang ke lokasi pertunjukan meminta penyelenggara membuat surat pernyataan yang isinya tidak menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur politik. Setelah menandatangani surat tersebut, panitia tetap menggelar pertunjukan dalam durasi 150 menit dan tetap memuat unsur politik di dalamnya.
Menurut Butet sejak Reformasi 1998 ia tidak pernah diminta untuk menandatangani surat dengan redaksional semacam itu. "Ini satu hal yang aneh untuk saya," ujarnya.
Setelah pementasan digelar, Butet bahkan menyebut cara-cara yang dilakukan pihak kepolisian tidak ubahnya seperti Orde Baru.
"Karena untuk pertunjukan kali ini setelah 41 kali Indonesia Kita main, baru kali ini saya harus membuat surat pernyataan tertulis kepada polisi bahwa pertunjukan ini saya harus berkomitmen tidak ada unsur politik di dalam pertunjukan. Oh keren, selamat datang Orde Baru," kata Butet yang juga merupakan pendukung Ganjar Pranowo ini.
Kabar tentang "intimidasi" terhadap Butet sampai ke telinga anggota Kompolnas Yusuf Warsyim. Ia mengatakan Kompolnas masih mendalami kasus yang dialami Butet, salah satunya dengan memastikan apakah pemetasan Butet membutuhkan perizinan polisi atau tidak.
Selain itu kata Yusuf, hal yang juga harus diingat adalah pementasan Butet digelar pada masa kampanye Pemilu 2024. Ia berharap semua pihak melihat persoalan ini dengan jernih.
"Dalam keramaian kegiatan masyarakat, tentu, di dalam masa kampanye, kegiatan-kegiatan masyarakat yang itu masuk dalam rezim perizinan. Izin keramaian Polri memang itu, eh, ditengarai bisa berhimpitan kaitannya dengan penyelenggaraan kampanye.
Silakan Melapor
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mempersilakan masyarakat melapor apabila ada anggota polisi yang bertugas tidak sesuai ketentuan.
Hal ini disampaikan Sandi saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh seniman Butet Kartaredjasa dan Agus Noor saat menggelar pertunjukan bermuatan satir politik di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
“Apabila ada oknum yang tidak sesuai ketentuan silakan dilaporkan,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5.12.2023).
Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa Polri netral dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan masyarakat, termasuk kegiatan selama pesta demokrasi Pemilu 2024.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak berandai-andai, apabila ada oknum yang bertugas tidak sesuai ketentuan bisa langsung melaporkan ke Propram Polri.
“Jadi kita tidak usah berpersepsi, tidak usah berandai-andai, jangan katanya,” kata Sandi.
Penyelenggara Bantah Ada Intimidasi Polisi
PT Kayan Production, penyelenggara pentas teater bertajuk 'Musuh Bebuyutan' pada 1-2 Desember 2023 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat membantah ada intimidasi polisi.