Efek Putusan MK, Berapa Banyak Partai Bisa Usung Kandidat Tanpa Koalisi di Pilkada 2024?

27 Aug 2024 17:08 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi Pilkada Serentak | Antara

Penulis: Husein Abdul Salam

Editor: Jay Akbar

“Alhamdulillah akhirnya MK, hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” suara Megawati Soekarnoputri bergema di Kantor DPP PDIP, Senin (26/8). 

Pangkal munculnya pernyataan Ketua Umum PDIP itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebelum putusan MK, syarat untuk mengusung kandidat cukup tinggi, yaitu partai harus memiliki 25% suara atau 20% kursi DPRD. Dengan rata-rata perolehan suara atau kursi di Pemilu DPRD Provinsi 2024 hanya 5,05%, tak heran jika di sebagian besar provinsi, tidak ada satu pun partai yang dapat mengusung kandidat tanpa koalisi. Di 13 provinsi, hanya ada satu partai yang memenuhi syarat, dan hanya di Sumatera Utara ada dua partai (PDIP dan Golkar) yang bisa mengusung kandidat tanpa koalisi.

Namun, dengan adanya putusan MK, syarat tersebut berubah. Kini, partai atau koalisi partai hanya membutuhkan 6,5% hingga 10% suara, tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi tersebut. Bahkan, partai yang tidak memiliki kursi di DPRD pun dapat mengusung kandidat karena suaranya turut diperhitungkan.

Putusan MK ini membuka ruang lebih besar bagi pencalonan kandidat di Pilkada 2024.

Contohnya, di Maluku, PDIP kini dapat mengusung kandidat tanpa koalisi, dan di Maluku Utara, PDIP dan Golkar dapat melakukan hal yang sama. Di provinsi lain, jumlah partai yang bisa mendaftarkan kandidat tanpa koalisi berkisar antara 3 hingga 8 partai.

Di Jakarta dan Sumatera Selatan, terdapat 8 partai yang dapat mengusung kandidat tanpa koalisi, padahal sebelumnya tidak ada satu pun.

Di Jakarta, Koalisi KIM Plus yang mencakup 85,8% kursi DPRD mendukung pencalonan Ridwan Kamil (Golkar) dan Suswono (PKS). Sebelum putusan MK, PDIP yang hanya memiliki 10 kursi di DPRD Jakarta tidak cukup kuat untuk mengusung kandidat tanpa koalisi. Namun, setelah putusan MK, PDIP kini bisa mengusung kandidat sendiri.

Hal serupa terjadi di Riau, Lampung, Jambi, Banten, dan Sumatera Barat. Sebelumnya, tidak ada satu pun partai yang memenuhi syarat 25% suara atau 20% kursi DPRD. Setelah putusan MK, terdapat 7 partai di masing-masing provinsi tersebut yang bisa mengusung kandidat tanpa koalisi.

Akan menguntungkan partai kecil?

Putusan MK yang dinilai mengubah konstelasi politik di Pilkada 2024 berawal dari gugatan partai Gelora dan Buruh, dua partai yang tidak lolos ke DPR dan minim sekali kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. 

Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, seperti Gelora dan Buruh di 38 DPRD provinsi di Indonesia, memang diuntungkan putusan MK sebab suara yang telah mereka peroleh di Pemilu bisa diperhitungkan untuk mengusung kandidat. Meski demikian, komposisi suara mereka di DPRD begitu kecil sehingga tidak cukup untuk mengusung kandidat sendiri. Bahkan, apabila suara seluruh partai non kursi DPRD disatukan di tiap provinsi, suara mereka tetap tidak cukup untuk melakukan itu.

Partai-partai besar tetap diuntungkan secara signifikan oleh putusan MK ini. PDIP tercatat sebagai partai paling banyak bisa mengusung kandidat tanpa koalisi di Pilkada provinsi 2024, yakni di 33 provinsi. Di urutan kedua ada Golkar, bisa mengusung kandidat tanpa koalisi di 32 provinsi.

Tapi, pilihan untuk mengusung kandidat sendiri atau bergabung dalam koalisi – sebagaimana Koalisi Indonesia Maju, pengusungnya Prabowo-Gibran – kembali lagi ke strategi masing-masing partai.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER