Advertisement

Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Ditetapkan sebagai Tersangka Korups LNG

21 September 2023 18:02 WIB

thumbnail-article

Tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan dihadirkan di depan media usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom. .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada Selasa (19/9/2023) malam.

Penetapan eks Dirut pertamina itu diumumkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah putih KPK.

“Menetapkan serat mengumumkan tersangka GKK alis KA selalu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014,” ungkap Firli, mengutip Antara.

Sebelumnya, Karen terlihat mendatangi gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK ternyata langsung menahan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Ditahan selama 20 hari ke depan

Ketua KPK mengatakan penahanan terhadap Dirut Pertamina itu memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi berdasarkan informasi dan data yang sebelumnya dikumpulkan dan diselidiki. Untuk kebutuhan proses penyidikan 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK,” ungkap Firli, dikutip dari Tempo.co.

Firli menjelaskan bahwa proses penahanan Karen Agustiawan di KPK tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana.

“Tentu tidak ada seseorang yang bisa dijadikan tersangka kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup, patut juga sebagai pelaku tindak pidana,” katanya.

Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Merugikan negara hingga Rp2,1 triliun

Perkara korupsi yang menjerat Karen berawal dari rencana PT Pertamina untuk mengadakan LNG sebagai alternatif sumber daya pasca terjadinya defisit gas di Indonesia pada 2012 lalu.

Karen yang saat itu diangkat menjadi Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, salah satu di antaranya adalah perusahan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.

Berdasarkan perhitungan KPK, Karen telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,1 triliun akibat perbuatannya tersebut.

“Adanya kerugian negara USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun berdasarkan hasil perhitungan ahli. Karena sesungguhnya apa yang kami temukan hari ini tentu berdasarkan alat bukti, ada keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli,” pungkas Firli.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement