21 September 2023 16:09 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Rizal Amril
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dijamin oleh APBN. Diketahui proyek tersebut mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sehingga pemerintah harus turun tangan.
Aturan penjaminan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 89 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Presiden No. 93 Tahun 2021. Di sana tertulis penjaminan pemerintah dapat dilakukan apabila cost overrun atau pembengkakan biaya proyek kereta cepat terjadi.
“Cost overrun sudah diaudit oleh BPKP dan BPK dan di situ ada rekomendasi untuk penanganan cost overrun,”ujar Sri Mulyani pada Selasa (19/9/2023) di Gedung DPR Jakarta, dilansir dari Kompas.com.
Penanganan cost overrun dilakukan dengan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku ketua konsorsium proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang tergabung dalam PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).
Cara lainnya adalah dengan penjaminan pemerintah yang dilaksanakan berdasar keputusan rapat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Dalam keputusan tersebut, PT KAI dinilai mampu membayar kembali APBN yang dijaminkan pemerintah.
PT KAI memiliki pendapatan tambahan dari pengiriman logistik batubara PT Bukit Asam (Persero) Tbk di Sumatera. Oleh karena itu, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang terdiri atas Menko Marves, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan yakin bahwa PT KAI dapat mengembalikan uang negara.
Penggunaan APBN untuk membayar pembengkakan biaya proyek kereta cepat ini dianggap mengingkari janji Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa skema proyek kereta cepat adalah business to business antara BUMN Indonesia dan China.
“Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN,” ujar Presiden Jokowi pada 15 September 2015.
Seperti diketahui, kereta cepat ini adalah proyek yang dikerjakan oleh konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Ada sembilan perusahaan yang tergabung dalam KCIC, empat di antaranya adalah perusahaan BUMN yaitu Wijaya Karya, Jasamarga, Perkebunan Nusantara VIII, dan PT KAI yang tergabung dalam PT Pilar Sinergi BUMN.
Sayangnya, proyek yang seharusnya selesai pada 2019 ini mengalami berbagai masalah dalam proses pembebasan lahan, pembangunan terowongan, pemindahan utilitas, dan lain sebagainya. Akhirnya, proyek pun baru selesai pada pertengahan 2023.
Molornya penyelesaian proyek kereta cepat ini tentu memengaruhi biaya pembangunan. Bahkan, biaya ini melampaui dana pembangunan yang sempat ditawarkan Jepang melalui JICA untuk proyek yang sama.
Agar proyek tidak mangkrak, Pemerintah Indonesia pun menambal kekurangan dana tersebut menggunakan uang APBN. Inilah awal mula ingkar janji Jokowi soal proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Meskipun pemerintah harus mengeluarkan jaminan dalam proyek KCJB, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan bahwa penjaminan tersebut masih dalam koridor yang wajar.
Menurutnya, PMK No. 89 Tahun 2023 tersebut hanya penjaminan biasa. Apalagi pemerintah juga sering memberi jaminan pada proyek infrastruktur.
Selama ini, pemberian jaminan pemerintah kepada pembangunan infrastruktur tersebut tidak pernah menjadi masalah. Hal ini karena dalam pelaksanaannya, pemerintah mengedepankan tata kelola dan manajemen risiko agar kas negara tidak terbebani.
“Selama ini (jaminan APBN) dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke China,” tulis Yustinus dalam akun X (Twitter) pada Selasa (19/9/2023).
Pemerintah memberikan jaminan kepada PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas KCJB agar mampu meningkatkan reputasinya kepada pemberi pinjaman. Ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan kepada pemberi pinjaman proyek KCJB.
KOMENTAR
Latest Comment