Advertisement

Eks Dirut Indofarma Dijadikan Tersangka Korupsi Alkes Fiktif dengan Kerugian Negara Mencapai Rp371 Miliar

21 September 2024 10:16 WIB

thumbnail-article

Foto: Mantan Dirut Indofarma jadi tersangka korupsi, Kamis (19/9/2024). Sumber: CNBC Indonesia/Doc. Kejagung. .

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Margareth Ratih. F

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengelolaan keuangan periode 2020-2023 oleh PT Indofarma Tbk, serta anak perusahaannya PT Indofarma Global Medika (PT IGM).

Dilansir dari Kompas.com, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan membeberkan inisal dari ketiga tersangka yaitu, AP, GSR, dan CSY. 

Dari ketiga tersangka tersebut, pelaku berinisial AP diketahui adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk dengan masa jabatan 2019-2023.

“AP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk pada 2019-2023 diduga telah memanipulasi laporan keuangan tahun 2020 dengan menciptakan piutang, utang, dan uang muka pembelian alat kesehatan fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan tercapai.”

Sedangkan tersangka GSR yang menduduki jabatan Direktur PT IGM pada 2020-2023 diduga melakukan penjualan fiktif. GSR melakukan penjualan produk Panbio ke PT Promedik anak perusahaan PT IGM yang kondisinya tidak mampu melakukan pembelian tersebut.

Dalam kasus CSY, tersangka yang menjabat sebagai Head of Finance PT IGM pada 2019-2021 diperintahkan GSR untuk membuat diskon fiktif dan mengumpulkan pendanaan non-perbankan untuk menutup kebutuhan operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM. Tersangka juga memanipulasi laporan keuangan dengan melakukan transfer dana fiktif ke vendor-vendor tertentu.

Untuk kepentingan pribadi

Dilansir dari kumparanNEWS, Syaron juga menambahkan bahwa CSY menggunakan dana yang terkumpul yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tindakan dari ketiga pelaku tersebut menciptakan kerugian yang angkanya masih sedang proses perhitungan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kerugian yang diperkirakan mencapai Rp371 miliar itu harus ditanggung oleh negara. 

Ditilik dari tindakan penggelapan dana tersebut ketiga tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam masa penyidikan ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan. AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement