Pengguna ruas Tol Dalam Kota perlu bersiap untuk merogoh kantong lebih dalam, pasalnya per tanggal 22 September 2024, PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) akan menaikkan tarif.
Kenaikan tarif masuk ruas jalan Tol Dalam Kota ini telah diresmikan melalui Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang—Tomang—Pluit & Cawang–Tanjung Priok—Ancol Timur—Jembatan Tiga/Pluit.
Pihak JMT, melalui akun Instagram @jasamargametropolitan, menyatakan bahwa pemberlakuan tarif baru tersebut akan dilakukan pada 22 September, mulai pukul 00.00 WIB.
"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB," tulis Jasamarga Metropolitan pada Rabu (18/9).
Dalam unggahannya tersebut, divisi regional Jasa Marga untuk wilayah Jabodetabekdung tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Tol Dalam Kota tersebut merupakan langkah yang telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 dan PP Nomor 17 Tahun 2021.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM [standar pelayanan minimal] jalan tol," tulis pengumuman JMT di Instagram.
Selain dikarenakan penyesuaian rutin dua tahunan, Senior General Manager (JMT) Widyatmiko Nursejati mengatakan bahwa kenaikan tarif kali ini juga dipengaruhi oleh ruas Tol Cawang—Tomang—Pluit yang dinyatakan memenuhi kriteria SPM yang dikeluarkan Badan Pengatur Tol Kementerian PUPR.
"Berdasarkan Kepmen PUPR tersebut, penyesuaian tarif juga dilakukan di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan ruas Tol Cawang—Tomang—Pluit yaitu ruas Tol Cawang—Tanjung Priok—Ancol Timur—Jembatan Tiga/Pluit yang dioperasikan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)," kata Widiyatmiko, dikutip dari Kompascom.
Tarif baru Tol Dalam Kota
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.2130/KPTS/M/2024, kenaikan tarif masuk ruas jalan Tol Dalam Kota dibagi berdasarkan golongan kendaraan.
Kendaraan golongan I nantinya akan mengalami kenaikan tarif sebesar Rp500. Kendaraan golongan II & III mengalami kenaikan sebesar Rp1.000. Sementara Kendaraan golongan IV & V mengalami kenaikan tarif sebesar Rp1.500.
Berikut perubahan tarif Tol Dalam Kota yang diberlakukan mulai 22 September 2024:
Tarif sebelum kenaikan:
- Golongan I: Rp 10.500,
- Golongan II dan III: Rp 15.500,
- Golongan IV dan V: Rp 17.500.
Tarif setelah kenaikan:
- Golongan I: Rp 11.000.
- Golongan II dan III: Rp 16.500.
- Golongan IV dan V: Rp 19.000.
