Eks Kabais Ogah Percaya Keterangan Polri Terkait Kematian Brigadir J: "Kalau Satu Bohong Dua-duanya Bohong"

18 Jul 2022 18:07 WIB

thumbnail-article

null

Penulis:

Editor: Akbar Wijaya

Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman B. Ponto mengatakan dirinya sudah tidak bisa mempercayai segala keterangan yang disampaikan pihak kepolisian terkait penyebab kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini lantaran informasi berbeda-beda dan janggal antara Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan.

“Saya sudah tidak percaya itu (Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan), karena kalau salah satu bohong ya bohongnya dua-duanya,” ujar Ponto kepada Narasi, Minggu (18/7/2022) malam.

Mabes Polri melalui Karopenmas Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan misalnya sempat mengatakan bahwa saksi yang diperiksa di TKP hanya dua orang yakni Bharada E dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawati. Sedangkan Kapolres Jakarta Selatan mengatakan saksi yang diperiksa tiga orang tanpa mau menyebutkan siapa saja mereka. Belakangan Mabes Polri mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah diperiksa Polres Jakarta Selatan.

Ponto mempertanyakan kinerja Polri dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurutnya kinerja Polri janggal lantaran hingga sekarang belum ada penetapan satu orang pun tersangka dalam kasus yang menewaskan satu orang polisi.

“Yang jelas kejanggalannya itu sampai hari ini tersangka belum ada,” kata Ponto.

Ponto membandingkan kerja cepat kepolisian dalam menetapkan tersangka terhadap orang-orang yang membela diri dalam kasus pembegalan hingga membuat pelakunya tewas. Menurut Ponto analogi itu mestinya juga berlaku dalam kasus Brigadir J yang ditembak Bharada E karena melakukan pembelaan diri.

“Bulan April itu saya ingat di Lombok polisi begitu cepat menjadikan orang yang membela diri saat ingin dibegal sebagai tersangka karena pelakunya meninggal. Kenapa dalam kasus ini kok lama sekali,” tanya Ponto.

Ponto berpendapat kasus seperti ini semestinya tidak sulit untuk dipecahkan. Yang membuatnya sulit menurut Ponto lantaran kasus ini melibatkan dua anggota kepolisian di rumah perwira tinggi polri dan ditangani oleh polisi. “Kasus gampang sebenarnya, yang bikin susah itu karena polisi ditembak polisi di rumah polisi di tangani polisi, CCTV mati” ujar Ponto.

Hal janggal lainnya menurut Ponto adalah keterangan Kapolres Jakarta Selatan mengenai jenis senjata Glock-17 yang digunakan Bharada E dalam baku tembak dengan Brigadir J. Menurut Ponto senjata jenis biasanya hanya digunakan oleh perwira-perwira tinggi, bukan level pangkat tamtama seperti Bhadara E.

“Itu (Glock-17) senjata raja-raja. Gak beres itu, gak mungkin (keterangan Kapolres Jakarta Selatan),” kata Ponto.

 



Ponto melihat ruwetnya keterangan kepolisian mengenai kasus Brigadir J bermula dari upaya mereka menggiring opini publik. Sehingga muncul kesan informasi yang disampaikan tidak sesuai fakta lapangan. “Ini keterangan disampaikan duluan baru kemudian faktanya, sehingga fakta mengikuti keterangan bukan keterangan mengikuti fakta,” ujar Ponto.

Ponto menyarankan agar tim gabungan yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo memasukan unsur penyidik kejaksaan. Hal ini agar ada keberimbangan antara keterangan yang disampaikan kepolisian dan nonkepolisian. Lagi pula, katanya, kejaksaan masih ada dalam rangkaian penegakkan hukum pidana.

“Yang akan menuntut jaksa, jaksa suruh bikin tim penyelidik juga lah agar jangan sampai yang dituntu jaksa itu hasil rekayasa,” kata Ponto.

Ponto mengingatkan Polri tidak main-main dalam menangani perkara Brigadir J yang telah mendapat sorotan luas publik bahkan presiden. Jangan lantaran berusaha melindungi satu hal nama baik institusi dipertaruhkan. “Esprit de corps yang keliru,” ujarnya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER