Advertisement

Eks Kapolres Bima Kota Disebut Umrahkan Keluarga Pakai Uang Setoran Narkoba

08 July 2026 21:49 WIB

thumbnail-article

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Sumber: ANTARA.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Sidang perdana perkara pidana yang melibatkan Eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro sudah di tahap pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro memberangkatkan umrah tujuh anggota keluarganya melalui biro perjalanan Uhud Tour dengan total biaya sekitar Rp434,5 juta untuk keberangkatan pada 15 Februari 2026 dari hasil penjualan narkoba jenis sabu jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

"Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya," sebut penuntut umum dalam dakwaan.

Penuntut umum juga turut merinci nama-nama yang masuk dalam tujuh orang tersebut selain nama terdakwa Didik.

Pertama, istri terdakwa bernama Miranti Afriani, ibu kandung terdakwa bernama Sri Darmijati, mertua terdakwa bernama A. Yundayani, dua anak kandung terdakwa, yakno Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.

JPU menyampaikan hal tersebut sesuai dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima atas perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro nomor: 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi.

"Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa, 7 Juli 2026, mengutip ANTARA.

Lanjut JPU dalam dakwaannya, Didik menerima uang setoran dari Koko Erwin dengan total mencapai Rp 2,8 miliar. Penerimaannya dilakukan secara bertahap.

Terungkap peran A. Hamid alias Boy yang disebut sebagai jaringan Koko Erwin. Komunikasi terjalin melalui perantara Malaungi, yang saat itu menduduki jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Pada akhir dakwaan, JPU mendakwa Didik terlibat penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo. Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Unsur dakwaan meliputi penyalahgunaan wewenang, pemufakatan jahat, serta pelanggaran dalam peredaran dan jual beli narkotika. Didik diduga aktif dalam menerima setoran uang dari jaringan narkoba dan menggunakan hasil tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai keberangkatan umrah keluarganya.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement