Advertisement

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Ronald Tannur

22 August 2025 14:11 WIB

thumbnail-article

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/8/2025). Sumber: ANTARA..

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus suap yang melibatkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus kematian Dini Sera. Majelis hakim, yang diketuai oleh Iwan Irawan, juga mewajibkan Rudi membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Rudi akan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan.

Bukti kasus suap yang libatkan Rudi

Rudi Suparmono dinyatakan terbukti menerima suap sebesar SGD 43 ribu (sekitar Rp600 juta) dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Hakim menilai uang tersebut diberikan dengan tujuan mempengaruhi keputusan Rudi dalam menunjuk majelis hakim untuk kasus yang dihadapi Ronald. Selain itu, Rudi juga tidak dapat mendokumentasikan asal-usul uang yang ditemukan di rumahnya, termasuk lebih dari Rp1,7 miliar, USD 383 ribu, dan SGD 1,1 juta. Hakim menganggap uang tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat.

Perbuatan Rudi dinilai telah mencoreng citra Mahkamah Agung (MA) serta lembaga peradilan secara keseluruhan. Dalam pernyataannya, hakim Iwan Irawan menekankan bahwa tindakan Rudi tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetapi juga berpotensi merusak independensi hakim. Dengan pengalaman kerja lebih dari 33 tahun di MA, pelanggaran ini menjadi sorotan serius terkait integritas seorang hakim.

Proses Persidangan dan Tuntutan

Sebelum vonis dijatuhkan, jaksa penuntut umum telah meminta hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda mencapai Rp 860 juta. Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan awal tersebut. Rudi dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam proses persidangan, Rudi tidak mampu memberikan bukti yang cukup untuk menjelaskan asal-usul dari uang-uang yang ditemukan, yang semakin memperkuat argumen pihak penuntut.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement