Nadiem Makarim Hapus Pramuka dari Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah

1 April 2024 19:04 WIB

Narasi TV

Ilustrasi--Anggota Pramuka. Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan yang mengubah status kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib menjadi tidak wajib di sekolah.

Perubahan ini terjadi melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Sekarang, Pramuka dianggap sebagai kegiatan opsional yang bisa dipilih dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka.

Menurut Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbud Ristek 12/2024, keputusan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 yang sebelumnya menetapkan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," unyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbud Ristek 12/2024 tersebut.

Perubahan aturan ini secara resmi berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024, setelah ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024.

Selain Pramuka, ekstrakurikuler juga melibatkan berbagai kegiatan lain yang bertujuan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.

Adapun pengembangan ekstrakurikuler mencakup kompetensi, muatan pembelajaran, beban belajar, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan jenis kegiatan, prinsip pengembangan, evaluasi, dan fungsi ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam Permendikbud Ristek 12/2024 termuat jenis ekstrakurikuler seperti:

  1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
  2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
  3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
  4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau;
  5. Bentuk kegiatan lainnya.

Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut.

  1. Individual, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
  2. Kelompok, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
  3. Klasikal, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
  4. Gabungan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar rombongan belajar.
  5. Lapangan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

Informasi lebih lanjut mengenai aturan ekstrakurikuler dapat ditemukan di situs resmi Kemendikbudristek pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR