4 Oktober 2023 17:10 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Menteri BUMN Erick Thohir laporkan dugaan korupsi dana pensiun perusahaan plat merah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. Perusahaan tersebut diduga menyelewengkan dana pensiun hingga Rp300 miliar.
Temuan ini didapati oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) usai diminta Erick untuk audit dengan tujuan tertentu. Empat perusahaan tersebut di antaranya Inhutani, PTPN (Perkebunan Nusantara), Angkasa Pura 1, dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
“Awalnya kita lakukan audit empat dana pensiun. Ada Inhutani, PTPN, Angkasa Pura 1, dan RNI. Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu ada kerugian negara Rp300 miliar,”ujar Erick pada Selasa (3/10/2023) dikutip dari Antara.
Hasil audit dana pensiun ini kemudian diserahkan kepada Kejagung RI pada Selasa (3/10/2023). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima hasil audit tersebut dengan disaksikan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
“Saya merasa khawatir dan tetap ada kecurigaan bahwa dana-dana pensiun yang dikelola BUMN mungkin ada indikasi yang sama,” ujar Erick.
Kekecewaan Erick Thohir
Kerugian negara sebesar Rp300 miliar itu belum bersifat final. Erick menyebut angka ini masih berpotensi bertambah karena belum dilakukan perhitungan menyeluruh oleh Kejagung dan BPKP.
“Saya kecewa, saya sedih, karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun itu hasilnya dirampok oleh oknum yang biadab,” ujar Erick.
Erick pun meminta agar Jaksa Agung beserta jajarannya tak ragu memberantas oknum penyimpangan dana pensiun. Kementerian BUMN sangat mendukung aparat hukum dalam mengusut korupsi dana pensiun.
“Saya dan seluruh jajaran di Kementerian BUMN siap berhadapan dengan siapapun yang main-main dengan nasib para pensiunan,” pungkas Erick.
Bersih-bersih BUMN
Pengusutan dugaan korupsi dana pensiun BUMN ini bermula dari program bersih-bersih BUMN. Erick khawatir kasus korupsi Jiwasraya terulang kembali jika tak diteliti atau diawasi.
Pada awal September 2023, Erick tengah menangani masalah dana pensiun pegawai BUMN sebagai bentuk perbaikan sistem. Perbaikan ini semata-mata untuk kesejahteraan pegawai BUMN.
Terbukti dari 48 dana pensiun yang diaudit, sebanyak 34 perusahaan dalam kondisi tidak sehat. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya dilaporkan ke Kejagung.
Proses penanganan ini memakan waktu yang cukup lama. Hal tersebut dikarenakan perlu adanya pembedaan antara dana pensiun yang dikorupsi atau maladministrasi.
“Semua perlu waktu, jangan sampai nanti yang korupsi tercampur yang missed-administrasi,” ujar Erick Thohir dikutip dari Antara.
KOMENTAR
Latest Comment