Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengungkap fakta sejumlah fakta baru.
Dalam sidang ini, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang menewaskan Vina dan Eki pada 2016 silam.
Berikut rangkuman fakta-fakta terbarunya.
Ada bukti ekstraksi data HP yang tak pernah dijadikan alat bukti
Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Pasaribu menjadi saksi ahli pada sidang yang digelar pada Rabu (18/9/2024).
Dalam kesaksiannya, Edwin mengungkapkan sejumlah fakta terkait bukti ekstraksi data HP Vina yang menurutnya tak pernah dijadikan barang bukti oleh pengadilan.
Padahal, bukti itu sebenarnya sudah ada dalam berkas perkara P19 yang diperoleh tim kuasa hukum sejak 2017.
Berdasarkan bukti ekstraksi tersebut, Vina diketahui masih berkirim pesan dengan kawannya Widi pada pukul 22.14 WIB di hari kejadian.
Menurut Edwin, bukti itu menggugurkan putusan perkara yang menyatakan bahwa peristiwa pidana itu terjadi sejak pukul 21.15 WIB.
Fransiskus diminta hapus foto dan video kecelakaan Eki
Pada sidang yang berlangsung Jumat (20/9/2024), Fransiskus yang merupakan salah satu teman Eki mengungkapkan bahwa ia dan beberapa temannya diminta untuk menghapus foto dan video kecelakaan Eki.
Permintaan ini datang dari pihak keluarga Eki dan disampaikan pada hari ketiga setelah kematiannya, tepatnya pada 27 Agustus 2016. Di hari itu, isu kecelakaan Eki berubah menjadi dugaan pembunuhan.
Menurut kesaksian Fransiskus, ia pertama kali mengetahui soal kecelakaan yang menimpa Eki dari sebuah status di aplikasi BlackBerry Messenger (BBM) yang berbunyi “RIP Eki”. Fransiskus kemudian menerima foto Eki yang telah tewas di Jembatan Talun.
Beberapa hari setelah kematian Eki, Fransiskus mendengar kabar bahwa teman-temannya yang memiliki foto atau video Eki diminta oleh pihak keluarga untuk menghapusnya.
Saat itu, Fransiskus yang tak punya pikiran bahwa kematian Eki mungkin adalah sebuah pembunuhan langsung menghapus foto kecelakaan kawannya itu.
Saksi ahli mata sebut keterbatasan penglihatan manusia di malam hari
Mayasari, dokter dari Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung yang dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang hari Senin (23/9/2024), menyebut adanya keterbatasan penglihatan manusia di malam hari.
Hal ini berkaitan dengan keterangan dari saksi Aep yang mengaku melihat aksi kejar-kejaran di malam nahas yang menewaskan Vina dan Eki. Menurut Aep, ia dapat mengenali wajah hingga motor korban dari jarak 50 meter.
Salah satu kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, memastikan hal ini kepada Mayasari dengan menanyakan soal kemampuan penglihatan manusia pada jarak tertentu di kondisi malam hari dan minim penerangan.
Mayasari kemudian menjelaskan tentang face recognition atau kemampuan mengenali seseorang berdasarkan penglihatan manusia.
“Dari jurnal-jurnal, disebutkan untuk face recognition itu biasanya mata manusia dalam penerangan yang cukup, itu bisa melihat pada jarak 10 sampai 15 meter,” kata Mayasari.
Menurutnya, pada jarak lebih jauh dari 15 meter, sulit bagi manusia untuk mengenali wajah, apalagi jika kondisi penerangan kurang.
