Advertisement

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Bocah 5 Tahun dengan Wajah Dilakban

23 September 2024 23:02 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi TKP kasus pembunuhan. (Sumber: Pexels/kat wilcox) .

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Rizal Amril

Pelaku penculikan dan pembunuhan bocah 5 tahun berinisial APH yang ditemukan dalam keadaan wajah dilakban, telah berhasil diringkus polisi. 

Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (19/9/2024). 

Dari hasil investigasi polisi, didapat informasi terkait korban yang merupakan seorang balita berinisial APH dan tercatat sebagai warga Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten.

Kasus tersebut menyita perhatian warganet karena korban ditemukan meninggal dalam keadaan yang mengenaskan.

Setelah para pelaku berhasil ditemukan, terdapat sejumlah fakta yang melingkupi kasus kriminal tersebut, berikut beberapa di antaranya.

Pelaku merupakan kenalan ibu korban

Polisi menangkap tiga tersangka yang diduga menjadi dalang pembunuhan APH, ketiganya yakni RH (38 tahun), SA (38 tahun), dan EM (36 tahun).

Dari hasil penelusuran polisi, ketiga pelaku tersebut diketahui merupakan teman dari ibu korban yang berinisial A (38 tahun).

Ketiga tersangka tersangka tersebut juga disebut saling mengenal dan ada kemungkinan merupakan satu keluarga.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara menyatakan dugaan tersebut kini masih didalami oleh polisi.

“Betul dua orang dikenal, dari tiga terduga juga mengenali mungkin satu keluarga, jadi saling mengenal, jadi masih dilakukan pemeriksaan dan pengejaran,” terang AKBP Kemas Indra Natanagara, dikutip dari Kompascom.

Selain tiga tersangka yang diduga menjadi dalang pembunuhan, polisi juga menangkap UH dan YH yang jadi pelaku pembuangan jenazah APH di Pantai Cihara.

Dijerat hukuman 15 tahun penjara

Dilansir dari detiknews, tiga tersangka dalang pembunuhan APH dijerat polisi dengan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar,” jelas AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (23/9).

Sementara itu, dua pelaku pembantu lain, yakni UH dan YH, dijerat dengan pasal yang di-juncto-kan sesuai pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pidana penyertaan, yaitu ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana.

Motif pembunuhan

AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan bahwa penyelidikan polisi telah menemukan motif pembunuhan bocah APH.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa terdapat beberapa motif berbeda yang melatari kasus pembunuhan tersebut, yakni terkait dengan utang piutang, dendam, dan cemburu.

AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan, motif utang piutang menjadi latar belakang tersangka SA dan RH melakukan pembunuhan.

Menurut pihak kepolisian, keduanya mengaku sering meminjam uang kepada A, ibu korban. Dua pelaku disebut sering menggunakan aplikasi pinjol dengan menggunakan identitas A untuk mendapat pinjaman hingga mencapai Rp75 juta.

Polisi juga menyebut jika tersangka RH juga memiliki motif kecemburuan—selain karena utang.

Polisi menyebut, RH merasa cemburu ketika mengetahui A sering jalan-jalan dengan SH di saat RH dan SH sebenarnya tengah menjalani hubungan romantis dalam dua tahun terakhir.

Sementara itu, tersangka EM memiliki motif yang berbeda, yakni dendam. Dari penelusuran polisi, EM disebut sakit hati karena A sering membentak dan memarahi anak EM.

Sempat lapor polisi sebelum APH meninggal

Sebelum korban APH dinyatakan menghilang dan ditemukan, ibu korban sempat mendapat teror dan ancaman penculikan serta pembunuhan sebanyak 4 kali. 

Teror tersebut diterima A melalui pesan WhatsApp. Dari sana, A sebenarnya sempat melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Akan tetapi, saat itu polisi menyarankan agar melakukan pelaporan kembali jika mendapatkan ancaman lagi atau terdapat orang yang mencurigakan di sekitar rumah maupun tempat kerja.

AKBP Kemas Indra Natanegara menyatakan bahwa polisi menduga ancaman tersebut berkaitan dengan pembunuhan APH yang dilakukan oleh SH, ME, dan RH.

Kondisi korban sebelum dibuang

Dilansir dari Kompas.com, tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten menyatakan bahwa hasil autopsi menjelaskan bahwa APH telah meninggal setidaknya dua hari sebelum ditemukan di Pantai Cihara.

Hasil autopsi juga menunjukkan adanya luka lebam di sekujur tubuh korban. Hal ini menandakan korban mengalami kekerasan sendan benda tumpul sebelum meninggal.

Selanjutnya, hasil autopsi juga dinyatakan tidak ditemukannya tanda bekas kekerasan seksual pada korban.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement