Fakta Baru Sopir Truk Kecelakaan Maut Exit Tol Bawen

25 Sep 2023 14:09 WIB

thumbnail-article

Foto udara petugas kepolisian melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan beruntun di simpang pintu keluar Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/9/2023). ANTARA FOTO/Aji Styawan/pras.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengumumkan bahwa pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan di simpang keluar (exit) Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto menjelaskan bahwa mengingat jenis kendaraan yang dikendarai, pengemudi seharusnya memiliki SIM tipe B2 Umum.

Menurut Bayu, SIM yang dimiliki pengemudi truk adalah tipe A, padahal untuk mengemudikan truk tronton kontainer seperti yang dikendarai saat kejadian, seharusnya pengemudi memiliki SIM tipe B2 Umum.

"Benar, dia memiliki SIM tipe A. Seharusnya dia memiliki SIM tipe B2 Umum karena dia mengendarai truk tronton kontainer, meskipun saat itu truk tidak membawa muatan," ujar Bayu pada hari Minggu (24/9/2023).

Pengemudi yang terlibat dalam insiden kecelakaan masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi, dan tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status lebih lanjut.

"Ia masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. Nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya," tambah Bayu.

Kecelakaan di Tol Bawen terjadi pada Sabtu (23/9) sekitar pukul 18.30 WIB, menewaskan tiga orang dan melukai belasan lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho, menjelaskan kronologi kecelakaan. Awalnya, truk tronton tanpa muatan melaju dari arah Semarang menuju Salatiga dan Solo, namun tiba-tiba kehilangan kendali diduga karena rem blong.

"Kecelakaan terjadi sekitar pukul 18.30, melibatkan truk tronton tanpa muatan. Truk tersebut datang dari arah Semarang menuju Salatiga dan Solo, diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan karena rem blong," jelas Agus Suryo Nugroho, dikutip dari CNN Indonesia.

Polda Jateng akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Bayu menegaskan pentingnya keselamatan lalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi menghindari kecelakaan di masa depan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER