Fakta-Fakta Kasus Orang Tua Murid Butakan Mata Guru dengan Ketapel Hingga Menjadi Tersangka

7 Aug 2023 22:08 WIB

thumbnail-article

Guru SMAN 7 Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Zaharman (58) saat menjalani perawatan di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, Jumat (4/8/2023) setelah menjadi korban penganiayaan orang tua murid di tempatnya mengajar. (FOTO ANTARA/HO-PGRI Provinsi Bengkulu.)

Penulis: Dzikri N. Hakim

Editor: Akbar Wijaya

Mata kanan Zaharman (58 tahun), guru di SMA Negeri 7 Rejang Lebong, Bengkulu buta permanen usai diketapel Arpanjaya yang tak lain merupakan orang tua salah satu muridnya. Nasib malang Zaharman mengundang simpati banyak orang, Zaharman pun diburu dan kini menjadi tersangka.

Bagaimana sesungguhnya fakta dan kronologi dari peristiwa ini?

1. Tersangka Usai Menyerahkan Diri

Arpanjaya sempat menjadi buron selama empat hari setelah menyerang Zaharman menggunakan ketapel. Namun pada Sabtu (5/8/2023), Arpan didampingi istri dan keluarga akhirnya menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong.

Sejak itu penyidik Polres Rejang Lebong langsung melakukan pemeriksaan intensif kepada Arpan. Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon mengumumkan penetapan tersangka Arpan pada Ahad (6/8/2023).

Arpanjaya dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan pekerjaan yang sah yakni primair Pasal 356 Ayat ( 2) KUHPidana juncto Pasal 355 Ayat (1 ) KUHPidana subsidair Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 353 Ayat (1) Dan Ayat ( 2 ) KUHPidana subsidair 351 Ayat (1) Dan Ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.

2. Emosi Dengar Anak Ditendang Korban

Kepada penyidik Arpan mengaku menyerang Zaharman lantaran emosi setelah sang anak mengadu telah ditendang oleh Zaharman lantaran ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

Namun Arpan mengatakan tidak berniat membidik mata Zaharman. Walhasil begitu mata kanan Zaharman mengeluarkan darah ia panik dan langsung melarikan diri.

Ia juga memastikan, pihaknya akan objektif dalam penanganan kasus tersebut, meski pelaku bersikap kooperatif, dengan menyerahkan diri.

3. Keluarga Pelaku Balik Melapor

Keluarga Arpan balik melaporkan Zaharman pada Kamis 3 Agustus 2023 lalu. Mereka menuding Zaharman telah melakukan kekerasan dalam bentuk tendangan ke kepala kepada anak mereka sebagai siswa.

Namun anak sulung Zaharman, Ilham Mubdi membantah orang tuanya menendang kepala. Ia mengakui Zaharman memang menendang putra Arpan namun bukan sebagai hukuman melainkan tindakan spontak belaka karena melihat siswa merokok di sekolah. Tendangan itu, masih kata Zaharman, juga mengenai kaki bukan kepala.

Kejadian yang membuat Arpan melakukan ketapel itu, bermula ketika guru olahraga bernama Zaharman mendapati seorang siswa berinisial PD (16) sedang merokok di area kantin saat jam sekolah, pada Selasa (1/8/2023). PD merupakan anak Arpan.

4. Kondisi Mata Zaharman

Akibat kejadian tersebut, Zaharman mengalami luka serius di bagian mata kanannya dan harus menjalani operasi di rumah sakit. Ia juga mesti merelakan bola mata kanannya diangkat oleh dokter karena sudah hancur terkena ketapel.

Ilham Mubdi yang merupakan anak Zaharman mengatakan, bola mata ayahnya dinyatakan cacat permanen lantaran hancur. Ia juga mengaku bahwa ayahnya kemungkinan mengalami kebutaan permanen di dua mata karena mata kiri ayahnya telah mengalami katarak.

"Mata kiri sudah kabur karena katarak, mata kanan ini yang normal sebelumnya, tapi sekarang kanannya sudah diangkat, jadi ada kemungkinan buta dua-duanya mas," kata Ilham, seperti dikutip Tribun Bengkulu, Rabu (2/8/2023).

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER