Fakta Hakim Yustisial dan Kronologi Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

20 Dec 2022 13:12 WIB

thumbnail-article

Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers. Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka usai terjerat kasus dugaan suap yang menyeret namanya. 

Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologinya. Menurut Firli, kasus hukum yang menimpa Edy Wibowo bermula dari adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam hal ini, PT MHJ selaku pihak pemohon dan Yayasan Rumah Sakit SKM selaku termohon, yang mana majelis hakim memberikan putusan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit.

Dalam konferensi pers Ketua KPK menjelaskan, setelah dinyatakan pailit, Yayasan Rumah Sakit SKM mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan salah satu permohonan yang tertuang di dalamnya adalah agar tidak dinyatakan pailit.

Setelah menerima kasasi dari Yayasan Rumah Sakit SKM, pada Agustus 2022 Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan diduga telah menjalin komunikasi intens melalui Muhadjir Habibie (HB) dan Albasir (AB) yang berstatus PNS di MA.

Tugas MH dan HB ialah untuk membantu, memonitor, dan memberikan pengawalan terhadap proses kasasi tersebut dengan adanya dugaan telah melakukan kesepakatan pemberian uang, yang mana Edy diduga menerima uang sebesar Rp3,7 miliar sebagai tanda kesepakatan. Serah terima uang diduga terjadi saat berlangsungnya proses kasasi. Uang tersebut kemudian diterima melalui HB dan AB.

"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," kata Ketua KPK kepada awak media.

Sementara itu KPK menduga adanya sejumlah uang yang diberikan juga memengaruhi hasil putusan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Wahyudi, yakni Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan tidak pailit.

Kendati demikian, KPK menetapkan Edy  dan dua lainnya (HB dan AB) sebagai tersangka pada Senin (19/12/2022) dengar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Edy, HB, dan AB saat ini telah ditahan KPK.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER