Fakta utama:
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, terus bertambah, dengan total tujuh korban: empat anak-anak dan tiga orang dewasa. Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi.
Perkembangan terbaru:
Polres Metro Tangerang Kota menyatakan bahwa jumlah korban pelecehan seksual bertambah dari laporan awal tiga korban menjadi tujuh korban. "Dari satu orang pertama dilaporkan, bertambah menjadi tiga, dan kini total tujuh orang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, dikutip Antara, Selasa (8/10/2024).
Kronologi:
Kasus ini mencuat setelah laporan pertama masuk pada 2 Juli 2024. Proses penyelidikan awal berjalan lambat akibat trauma yang dialami korban. Polisi bekerja sama dengan Dinsos, Dinkes, Kemensos, dan KPAI untuk mendalami kasus ini. Saat ini, ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dua pelaku telah ditangkap, sedangkan satu tersangka lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pencarian Pelaku Lainnya:
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa satu pelaku lainnya, pria berinisial YS, masih dalam pengejaran polisi. "YS merupakan salah satu pengurus panti asuhan dan saat ini sedang diburu," kata Ade Ary.
Polisi menyatakan keseriusannya dalam menangani kasus ini dengan melibatkan KPAI, KemenPPPA, serta melakukan kerja sama dengan Mabes Polri untuk menyelesaikan penyelidikan.
Tanggapan Menteri Sosial:
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. "Kami sangat prihatin dan kecewa, anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi korban. Ini adalah tragedi yang menyedihkan," kata Saifullah saat mengunjungi panti asuhan pada hari Selasa.
Ia menambahkan Kemensos bersama instansi terkait akan mengambil langkah lanjutan untuk mencegah kasus serupa di masa depan dan memastikan pengawasan ketat di panti asuhan.
"Langkah hukum kami serahkan kepada kepolisian," ujarnya.
Respons Pemerintah Kota Tangerang:
Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, menegaskan komitmen Pemkot Tangerang untuk mengawal proses hukum.
"Kami akan pastikan semua korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan proses hukum berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Pemkot juga telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, melaporkan bahwa anak-anak tersebut dalam kondisi sehat dan ceria setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan konseling psikologis pada Jumat (4/10/2024).
