Belakangan beredar video pelecehan yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya di sebuah sekolah di Gorontalo. Video itu viral di media sosial X, berikut adalah sederet fakta-faktanya.
Perilaku tak pantas antara guru dan murid yang terjadi di Gorontalo tersebut direkam dengan durasi 5,48 menit. Tak ayal video tersebut banyak mengundang komentar dari warganet.
Guru dan siswi yang ada dalam video tersebut diketahui berasal dari sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Kabupaten Gorontalo.
Lantas seperti apa fakta-fakta yang terjadi dibalik video aksi tak senonoh antara guru dan murid hingga videonya menjadi viral? Berikut adalah ulasan lengkapnya.
Diperiksa Polres Gorontalo
Wakapolres Gorontalo Ryan Hutagalung membenarkan adanya video viral tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap siswi dan juga DH (57) seorang guru yang diduga berada di video tersebut.
"Untuk laporan sudah kami terima dan yang melaporkan paman dari korban, dan sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ryan dikutip dari Kompas.com.
DH sudah ditetapkan sebagai tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak dibawah umur.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, ia mengatakan jika pihaknya telah menangkap tersangka dan menyita beberapa alat bukti.
DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," terangnya.
DH sudah dinonaktifkan oleh pihak sekolah
Sementara itu pihak sekolah yang bersangkutan telah melakukan tindakan tegas. Mereka memutuskan untuk menonaktifkan DH sebagai guru.
"Tentang oknum guru tadi, saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) menonaktifkan jadwal mengajarnya, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," kata Rommy Bau, Kepala Sekolah tempat guru bejad tersebut mengajar, dikutip dari Kompas.
Siswa yang bersangkutan telah dikeluarkan dari sekolah
Rommy juga mengatakan bahwa pihak sekolah telah mengundang keluarga korban dan akan membantu untuk menyekolahkannya di tempat lain. Karena jika merujuk pada prosedur sekolah, siswa yang bersangkutan telah dikeluarkan karena melanggar tata tertib sekolah yang pernah dirapatkan dengan orang tua siswa.
Diketahui video tersebut direkam di luar sekolah tetapi siswa tersebut masih menggunakan seragam sekolah.
Respon Kemenag Gorontalo
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo Mahmud Y. Bobihu mengatakan Kementerian Agama telah memberikan sanksi tegas kepada oknum guru pelaku video asusila itu.
"Setelah kami BAP, untuk saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah kita kaji secara bersama," ungkap Mahmud dalam keterangannya di laman resmi Kemenag Gorontalo, dikutip dari CNN.
Pihak Kemenag tidak merinci sanksi apa yang yang diberikan kepada DH. Mahmud hanya menjelaskan pemberian sanksi ke oknum guru ini harus memenuhi beberapa unsur cara pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan dalam aturan kepegawaian.
Sudah terjadi berulang kali
Penyidik PPA Gorontalo Brigadir Polisi Jabal Nur membeberkan fakta lainnya jika tersangka DH telah mendekati korban sejak tahun 2022. Korban mengaku kerap mendapatkan pelecehan, namun seiring berjalannya waktu, keduanya merasa nyaman hingga menjalin hubungan.
Hingga akhirnya tahun 2023, oknum guru yang bersangkutan mulai lebih ekstrem menyentuh korban, dan sudah dilakukan berulang kali sejak tahun awal 2024.
Diketahui pula, siswa tersebut merupakan seorang anak yatim piatu yang dimanipulasi oleh DH.
