Seorang pria disabilitas berinisial IWAS alias AG (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA (23). Berikut kronologi kasus dugaan pemerkosaan oleh pria disabilitas di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepolisian Daerah (Polda) NTB menetapkan IWAS sebagai tersangka pemerkosaan. Ia diduga memerkosa mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Kota Mataram, NTB.
Kasus ini mencuat ke publik sejak akhir November 2024. Setelah laporan oleh mahasiswi berinisial MA, IWAS kembali dilaporkan atas kasus serupa yang melibatkan anak di bawah umur.
Menurut Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi, ada tiga laporan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh IWAS. Ada yang terjadi pada 2022 dan 2024.
Berikut duduk perkara kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria disabilitas asal NTB.
Berkenalan di Teras Udayana Mataram
Pendamping korban, Ade Latifa Fitri menceritakan kronologi kejadian yang dialami oleh MA. MA berkenalan dengan AG di Teras Udayana, Mataram. Saat itu, MA sedang mencari udara segar sendirian. Kemudian AG datang mendekati korban dan mengajaknya mengobrol.
“Dari obrolan itulah yang pada akhirnya cara manipulasi itu kemudian dilakukan. Memang kekuatan kata yang dilakukan pelaku, dengan memanfaatkan kondisi psikologi korban,” ujar Ade.
Serupa, Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah menyebut bahwa IWAS menanyakan hal-hal yang bersifat pribadi dan mengarah ke seksualitas kepada MA.
Awalnya, korban tidak menaruh curiga. Namun, MA kaget ketika IWAS melepas jas almamater yang digunakannya.
IWAS menyebut dirinya sebagai guru seni di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Mataram. Kemudian AG meminta MA melihat ke arah utara. Di sana, ada orang yang sedang melakukan aktivitas seksual.
Korban yang melihat pun langsung menangis. Dari situ, AG menanyakan masa lalu korban hingga mau bercerita. Setelah itu, AG mengajak MA ke bagian belakang Teras Udayana.
“Tersangka mengatakan bahwa korban harus disucikan dari masalahnya di masa lalu dan caranya adalah mandi bersih dengan cara ikut bersama pelaku ke homestay itu,” tambah Ade.
Korban diancam
Kejadian bermula pada 7 Oktober 2024. Saat itu, korban menolak ajakan AG. Namun, MA justru mengancam akan membeberkan cerita masa lalu yang dianggap aib tersebut kepada orang tua MA jika tidak menuruti kemauannya.
“Yang memaksa terjadinya perjalanan sampai ke homestay itu adalah karena paksaan dari si pelaku. Jadi manipulasi, ancaman, dan intimidasi itu dilakukan kepada si korban,” ujar Ade.
Menurut Ade, keterbatasan yang dimiliki tersangka bukan berarti tidak ada peluang kekerasan seksual yang terjadi. Terlebih yang dilakukan tersangka adalah ancaman intimidasi verbal dengan cara manipulasi dan paksaan.
“Jangan sampai tidak ada kemungkinan di dalamnya, karena banyak kemungkinan terjadi, apalagi korban berani melaporkan, artinya korban sudah berupaya dengan keras,” ujar Ade.
Pelaku mengaku dijebak
AG kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani tahanan rumahan. Ia membantah melakukan kekerasan seksual lantaran disabilitas fisik (tidak mempunyai kedua tangan).
“Yang saya bingungkan bagaimana cara memperkosa? Sementara saya terus terang saya nggak bisa buka celana sendiri. Nggak bisa buka baju sendiri. Dan memang kalau perkosaan itu ada kekerasan seksual, bagaimana saya melakukan kekerasan seksual?” ujar AG, dikutip dari Kompas.com.
Pelaku membenarkan bahwa mereka bertemu di Taman Udayana, Mataram. Setelah itu, AG minta tolong pada korban untuk mengantarkan ke kampus. Alih-alih diantar ke kampus, MA justru mengajak AG ke salah satu homestay di Mataram.
Menurut AG, korban yang membayar kamar dan membukakan pintu kamar homestay. AG tidak berani melawan ketika diajak berhubungan seksual karena sudah tidak berbusana.
“Dia yang bayar, dia yang bukain, dia yang nutupin. Saya hanya nurutin saja apa maunya dia. Tiba-tiba kok saya kayak gini,” ujar AG.
Ibu AG meyakini bahwa anak bungsunya tidak bersalah. Sebab, MA yang membayar homestay. Di satu sisi, AG juga harus ditemani ketika beraktivitas, termasuk saat mandi maupun buang air. Dengan kondisi seperti itu, tidak mungkin jika AG menjadi pelaku kekerasan seksual.
Diduga lakukan kekerasan terhadap anak
Ketua KDD Joko Jumadi menyebut ada tiga laporan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan IWAS. Peristiwanya terjadi pada 2022 dan 2024. Menurutnya, laporan korban lain harus diketahui masyarakat sebagai bentuk melindungi korban tanpa mengabaikan hak-haknya.
Para korban mengalami peristiwa dengan modus yang sama. Mereka mengaku pernah dipacari IWAS. Joko memastikan, nama korban dan keberadaannya sudah terverifikasi.
“Sekarang kita fokus apakah dia bisa menjadi saksi, masuk BAP atau tidak. Walaupun tidak, bagaimana hak mereka dipenuhi sebagai korban,” ujar Joko.
Tidak hanya itu, Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah menyebut bahwa IWAS juga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi di Mataram. Mereka datang memberikan keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
“Seluruhnya mahasiswi di perguruan tinggi yang berada di Mataram telah hadir memberikan keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi,” ujar Rusdin pada Senin (2/12/2024).
Menurutnya, hanya MA yang berani melaporkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan IWAS. Kasus pertama kali viral di media sosial, setelah itu terdapat komentar yang menyebut ada korban lain dari kasus yang dilakukan IWAS.
