5 Orang Jadi Tersangka, KPK Sebut Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp11 Triliun

4 Mar 2025 21:47 WIB

thumbnail-article

Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sokmo (kiri) dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sumber: ANTARA.

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penetapan ini diumumkan pada 3 Maret 2025, setelah kurang lebih setahun KPK melakukan penyelidikan. Kelima tersangka terdiri dari dua direktur LPEI dan tiga individu dari PT Petro Energy (PT PE), sebuah perusahaan yang diduga menerima fasilitas kredit dari LPEI secara tidak sah.

Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari PT PE, yaitu Presiden Direktur Jimmy Masrin, Direktur Utama Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta. Saat ini, para tersangka belum ditahan, dan penyidikan akan terus berlangsung untuk menemukan bukti lebih lanjut.

"Sejak Maret 2024, KPK melakukan penyelidikan terhadap kurang lebih 11 debitur. Sebelas debitur yang diberikan kredit oleh LPEI. Ada pun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun," kata Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Penjelasan modus operandi

Modus operandi dalam dugaan korupsi ini melibatkan benturan kepentingan, di mana para direktur LPEI diduga bersepakat untuk mempermudah pengerjaan kredit kepada PT PE tanpa melakukan pemeriksaan yang memadai. KPK mengungkapkan bahwa para direktur tidak menjalankan kontrol yang diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK Budi Sokmo juga menyatakan bahwa PT PE diduga telah menggunakan dokumen palsu dalam pengajuan kredit, termasuk memalsukan invoice dan purchase order. Hal ini menjadi dasar untuk pencairan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Kerugian yang dialami negara

Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun. Menurut Budi, dari fasilitas kredit yang diberikan kepada PT PE, negara kemungkinan mengalami kerugian sekitar USD 60 juta, yang setara dengan Rp900 miliar lebih. Total kerugian ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat LPEI merupakan lembaga yang seharusnya mendukung perekonomian melalui pembiayaan yang bertanggung jawab.

KPK tengah melakukan evaluasi terhadap dampak dari kasus ini dan berupaya menemukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serupa di kemudian hari.

Praktik uang zakat dalam kredit

Dalam perkembangan lebih lanjut, KPK mengungkap adanya praktik yang dikenal sebagai 'uang zakat' yang diminta oleh para direktur LPEI dari debitur. Besaran jumlah yang diminta berkisar antara 2,5% hingga 5% dari total kredit yang diberikan. Banyak saksi yang menyatakan bahwa sebutan 'uang zakat' ini berkorelasi dengan dokumen-dokumen elektronik yang sudah disita oleh KPK.

Praktik ini semakin menambah kecurigaan terhadap integritas dan transaksi yang terjadi antara direksi LPEI dan para debitur, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan terhadap debitur lain

Proses penyelidikan KPK tidak hanya berhenti pada kelima tersangka yang telah ditetapkan. KPK sedang menyelidiki sepuluh debitur lain yang juga mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI. Sektor-sektor yang terlibat dalam penyelidikan terdiri dari perkebunan, pengiriman (shipping), dan industri energi.

KPK berkomitmen untuk mendalami lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh debitur-debitur lain ini. Mereka berharap untuk mengungkap lebih banyak kasus serupa dan menyeret pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses ini diharapkan dapat menyelamatkan keuangan negara dari kerugian yang lebih besar yang ditimbulkan oleh praktik-praktik korupsi semacam ini.


 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER