Mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia dipaksa bekerja sebagai scammer atau penipuan online di Myanmar bersama belasan korban lainnya. Berikut sejumlah fakta mengenai kasus TPPO mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kabar ini pertama kali terungkap melalui pesan singkat yang dikirimkan secara diam-diam kepada rekan sesama mantan anggota DPRD Indramayu. Korban bernama Robiin tersebut adalah anggota DPRD Indramayu periode 2014-2019 dari Partai NasDem.
Menurut kabar, Robiin yang sedang mencari peruntungan di luar negeri malah menjadi korban penyekapan dan kekerasan di perbatasan Thailand-Myanmar. Ia lantas meminta pertolongan melalui pesan singkat. Tak hanya Robiin, 36 warga negara Indonesia (WNI) lainnya juga mengalami nasib serupa.
“Beliau diduga menjadi korban human trafficking (perdagangan orang),” ujar Ketua DPRD Indramayu 2019-2024 Syaefudin pada Rabu (9/10/2024).
Berikut sejumlah fakta kasus mantan anggota DPRD Indramayu yang menjadi korban TPPO di Myanmar.
Melamar kerja dan tawaran gaji fantastis
Robiin memperoleh tawaran kerja sebagai admin HRD di salah satu perusahaan tekstil di Thailand.
Tawaran tersebut didapatkannya melalui media sosial Facebook. Menurut penuturan istrinya, Robiin diiming-imingi upah yang cukup fantastis serta dijanjikan mendapatkan visa kerja.
“Di sana dia dijanjikan mendapat gaji Rp16 juta per bulan, terus mendapatkan bonus dan cuti, dan suami saya berminat itu adalah akan dibuat permit kerja atau visa kerja,” ujar istri Robiin, Yuli Asmi pada Jumat (11/10).
Dipaksa bekerja 24 jam
Alih-alih mendapatkan pengalaman kerja yang menyenangkan, Robiin justru dipindahkan ke wilayah perbatasan di Myanmar. Di sana, ia diperbudak dan dijadikan sebagai scammer atau penipuan online.
Ia dipaksa bekerja selama belasan hingga 24 jam. Bahkan, Robiin sering mendapat hukuman karena tidak bisa memenuhi target kerja yaitu mencari seratus kontak orang Eropa dalam sehari. Hukuman tersebut berupa pukulan menggunakan kayu balok hingga disetrum.
“Suami saya pernah dihukum disetrum karena targetnya belum selesai. Jadi harus bekerja hampir 24 jam itu,” cerita Yuli.
Yuli memang beberapa kali berkomunikasi dengan Robiin meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sebelumnya, Yuli menyebut bahwa keberangkatan suaminya ke Thailand memang tidak sesuai prosedur dan tidak ada izin dari pemerintah.
Pemerintah lacak keberadaan Robiin
Kepala Bidang Penempatan Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Indramayu, Asep Kurniawan memastikan pemerintah daerah akan membantu kepulangan Robiin.
Pihaknya mengaku mengalami kesulitan untuk pertanggungjawaban dari pelaku karena peristiwa itu terjadi di luar negeri. Ditambah informasi lowongan kerja yang diterima Robiin datang dari media sosial, bukan agen perseorangan atau perusahaan penyalur.
“Kita fokus pemulangan dulu. Ini jangan sampai terulang kembali, karena sebenarnya ini di info nasional sudah ramai sekali dan sudah ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Asep.
Kasus TPPO di Thailand-Myanmar memang sering terjadi. Modusnya dengan mengiming-imingi pekerjaan marketing atau gaji yang tinggi di Thailand. Sesampainya di Thailand, korban akan dibawa ke Myanmar dan dipekerjakan di industri scammer atau perjudian.
Kemlu bantu pulangkan Robiin
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memang seringkali mengalami kesulitan dalam memulangkan korban TPPO di Myanmar. Mengingat negara tersebut tengah berkonflik. Namun, Kemlu berusaha membantu agar Robiin dan WNI lainnya dapat keluar dari Myanmar.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, Robiin berada di wilayah Hpa Lu, Myawaddy, Myanmar. Daerah tersebut memang terpencil dan menjadi lokasi konflik bersenjata antara kelompok bersenjata dengan militer Myanmar.
“Koordinasi segera dilakukan dengan KBRI Yangon. Berdasarkan pendalaman, Robiin berada di wilayah Hpa Lu, Myawaddy,” ujar Judha pada Sabtu (12/10).
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kemlu dan KBRI Yangon untuk membebaskan Robiin. Mulai dari penyampaian beberapa nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar hingga berkoordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar.
“Tercatat setidaknya terdapat 59 negara yang memiliki kasus serupa di Myawaddy,” tambahnya.
Saat ini, tercatat ada 81 kasus WNI korban TPPO di Myawaddy, Myanmar. Sepanjang 2024, ada 53 WNI yang telah berhasil dikeluarkan dari Myawaddy oleh Kemlu. Sayangnya, penambahan kasus masih terus terjadi.
“Kemlu kembali mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan tawaran kerja luar negeri melalui sosmed (sosial media) dan selalu ikuti prosedur resmi penempatan kerja luar negeri,” pungkas Judha.
